Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 23 Juli-5 Agustus

CNN Indonesia
Senin, 20 Jul 2020 14:11 WIB
Polantas menggelar operasi lalu lintas di kawasan Kebon Nanas, Jakarta Timur, Kamis, 29 Agustus 2019. operasi lalu lintas dengan tema operasi Patuh Jaya 2019 selama 14 hari mulai tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019. CNNIndomesia/Safir Makki
Ilustrasi tilang. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian bakal menggelar operasi lalu lintas dengan sandi Operasi Patuh Jaya 2020 selama 14 hari, untuk melakukan penilangan di jalanan terhadap pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keselamatan, mulai Kamis (23/7).

"Tidak ada razia stasioner (lokasi tertentu), tetapi setiap anggota boleh melakukan penilangan bila menemukan pelanggaran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin (20/7).

Pihaknya bakal membidik 15 jenis pelanggaran yang lazim ditemui di jalanan yang sifatnya membahayakan keselamatan. Misalnya, penggunaan ponsel saat berkendara, melaju di trotoar, melawan arus ataupun masuk jalur busway.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan bahwa operasi tersebut akan berlangsung di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dalam hal ini, kata dia, pihaknya tetap memberikan teguran dan edukasi terhadap masyarakat terkait bahaya melanggar lalu lintas.

Selain itu, operasi tersebut dilakukan juga untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan selama pandemi berlangsung.

Infografis Mekanisme Tilang Elektronik di JakartaFoto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi

"Ops Patuh Jaya tidak hanya penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan laka lantas (kecelakaan lalu lintas), tetapi juga disertai dengan upaya preventif, preemptif dan edukasi," kata dia.

Secara lengkap, berikut 15 jenis pelanggaran kendaraan bermotor yang akan ditilang Polda Metro Jaya.

1. Menggunakan ponsel saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan melawan arus

4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol

Polantas menggelar operasi lalu lintas di kawasan Kebon Nanas, Jakarta Timur, Kamis, 29 Agustus 2019. operasi lalu lintas dengan tema operasi Patuh Jaya 2019 selama 14 hari mulai tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019. CNNIndomesia/Safir MakkiSelain menilang, polisi juga akan memberi edukasi kepada pengendara. (CNNIndomesia/Safir Makki)

8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI

12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan

(mjo/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER