Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait potensi pembagian masker bergambar wajah pasangan calon (paslon) di sekitar tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2020.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan sebenarnya pembagian masker, hand sanitizer, atau APD lainnya yang bergambar paslon sah diberikan. Namun akan menjadi pelanggaran jika APD bergambar paslon tersebut dibawa masuk ke TPS.
"Kalau para timses memberikan masker berwajah calon, dipakai pemilih di TPS, nah itu baru bermasalah," kata Afif kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (22/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Afif berkata pembagian alat-alat itu sangat mungkin terjadi menyusul aturan KPU yang mewajibkan penggunaan masker saat ke TPS. Terlebih lagi jika banyak masyarakat yang datang tanpa mengenakan masker.
Dia menyarankan agar KPU menyiapkan stok masker untuk pemilih yang datang tanpa masker. Afif menilai langkah itu bisa menekan potensi pelanggaran saat hari pencoblosan.
"Sambil mungkin diimbau agar pemilih menggunakan masker saat menggunakan hak pilih dengan menghindari masker yang partisan atau ada logo calon," ujarnya.
Gagasan menjadikan APD sebagai alat peraga kampanye dicetuskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tito mempersilakan calon kepala daerah menyelipkan pesan kampanye ke masyarakat dengan pembagian masker.
"Saya minta jajaran Sultra untuk melakukan gerakan masif membagi masker. Pakai masker kain saja. Termasuk kepala daerah di daerah kontestasi nanti, kita dorong mereka jangan hanya kaos. Nanti maskernya ditulis pilih nomor satu, pilih nomor dua, dengan tulisan apa terserah," kata Tito di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (9/7).
KPU RI tetap menggelar Pilkada Serentak 2020 meski pandemi virus corona belum usai. Sejumlah perubahan dibuat untuk mengadaptasi kenormalan baru dalam pelaksanaan pilkada.
Petugas TPS dan pemilih diwajibkan mengenakan masker saat hari pemungutan. Pemilih juga wajib melewati pengecekan suhu tubuh dan mencuci tangan sebelum masuk TPS.
Pilkada Serentak 2020 akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Sebanyak 270 daerah akan menggelar pilkada secara serentak tahun ini.
(dhf/bmw)