Prostitusi Artis VS, Muncikari Raup Untung Rp10 Juta

CNN Indonesia
Kamis, 30 Jul 2020 15:22 WIB
Polisi mengungkapkan sekali kencan dengan artis VS Rp30 juta, sementara muncikari mendapat keuntungan Rp10 juta dari setiap kali kencan.
Kasus prostitusi artis VS. (ANTARA FOTO/ARDIANSYAH).
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyebutkan bahwa dua muncikari yang diduga terlibat prostitusiartis VS masing-masing meraup keuntungan sekitar Rp5 juta dalam sekali transaksi. Sementara mereka memasang tarif VS Rp30 juta sekali kencan.

"Muncikari mengaku memasang tarif untuk pelayanan oleh wanita yang diduga pekerja seni tersebut (VS) sebesar Rp30 juta. Mereka mendapat persentase Rp10 juta dari nilai transaksi tersebut. Masing-masing dapat Rp5 juta," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi, Kamis (30/7).

Zahwani menambahkan, siapapun yang ingin berkencan dengan VS, harus memesan dulu via ponsel atau online. Jika sudah memesan, maka calon penikmat jasa menstransfer dulu uang muka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua muncikari menawarkan jasa prostitusi via handphone kepada calon penikmat jasa dengan terlebih dahulu calon penikmat jasa mentransfer sejumlah uang muka sesuai kesepakatan," kata Pandra lagi.

Sebelum penangkapan, VS dan dua muncikari itu sudah lebih dulu menginap di hotel berbintang di Bandar Lampung sejak 28 Juli 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. Sementara penggerebekkan dilakukan kepolisian sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama.

Diketahui, kedua muncikari itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sementara VS masih berstatus saksi.

"Akan tetap dilakukan proses pengembangan selanjutnya," jelas Pandra.

Dalam perkara ini pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta dan bukti transfer bank dengan total Rp16 juta.

Kemudian, nota booking kamar hotel yang tidak disebutkan oleh kepolisian, serta 1 kotak alat kontrasepsi dan tiga buah telepon genggam.

Saat didalami oleh penyidik pun, salah satu muncikari berinisial MAZ kedapatan positif menggunakan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Hal itu terungkap setelah pihak kepolisian melakukan tes urine kepada para tersangka.

Para tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

(mjo/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER