Tersangka Penghina Ahok Klaim Tak Punya Motif Politik

CNN Indonesia
Kamis, 30 Jul 2020 19:05 WIB
Tersangka pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama mengaku melakukan perbuatannya atas dasar nurani sebagai wanita.
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), berinisial KS mengaku tidak diminta oleh pihak tertentu yang memiliki agenda politik. Dia mengklaim tindakannya didasari nurani pribadi.

"Kami tidak ada tunggangan dari politik atau golongan-golongan tertentu. Murni hanya berdasarkan nalar dan nurani kaum wanita," kata KS di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7).

KS mengaku khilaf sehingga melakukan tindakan yang membuat Ahok merasa tercemar nama baiknya. Dia menegaskan tidak ada kepentingan politik apa pun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena saya merasa bahwa saya adalah sesama wanita yang juga pernah mengalami hal-hal seperti yang dialami bu vero," ujarnya.

KS menyatakan menyesal atas perbuatan yang ia lakukan. Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Ahok dan keluarganya atas unggahan yang dia.

KS berharap ada upaya mediasi dengan pihak Ahok. Sebab, ia merasa sudah tak sehat lagi di usianya saat ini. Dia juga mengaku mengidap penyakit kronis.

"Saya menyesal setelah saya tahu begini, tapi nasi sudah menjadi bubur. Saya harus mencari solusinya dan saya betul-betul minta maaf kepada bapak Basuki Tjahaja Purnama, sekiranya ada jalan untuk mediasi," tuturnya.

Sebelumnya, polisi meringkus dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ahok, yakni KS dan EJ. Keduanya diduga mencemarkan nama baik dengan mengunggah konten di akun Instagram @ito.kurnia dan @an7a_s679.

Mereka diringkus berdasarkan laporan yang dibuat oleh Ahok. Laporan itu teregister dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ tanggal 17 Mei 2020.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara di bawah empat tahun.

(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER