Perobek Al-Qur'an di Medan Kena Vonis Tiga Tahun Penjara

CNN Indonesia
Rabu, 05 Agu 2020 01:55 WIB
PN Medan menghukum terdakwa Doni Irawan Malay (44) tiga tahun penjara karena terbukti merobek dan membuang Al-Qur'an Masjid Raya Al-Mashun Kota Medan.
PN Medan menghukum terdakwa Doni Irawan Malay (44) tiga tahun penjara karena terbukti merobek dan membuang Alquran Masjid Raya Al-Mashun Kota Medan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum terdakwa Doni Irawan Malay (44) selama tiga tahun penjara karena diyakini terbukti merobek dan membuang Al-Qur'an Masjid Raya Al-Mashun Kota Medan.

Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong, dalam amar putusannya, menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 156a huruf a KUH Pidana, karena dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan, dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Majelis Hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa karena melakukan penistaan agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ucap Majelis Hakim.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun Siregar yaitu empat tahun penjara.

Nur memaparkan peristiwa tersebut terjadi pada 13 Februari 2020 lalu di Jalan Sisingamangaraja depan Masjid Raya Al-Mashun Medan.

Saat itu terdakwa datang ke Masjid Raya Al- Mashun sekitar pukul 06.02 WIB. Setelah berada di dalam masjid, terdakwa langsung mengambil satu buah Al-Qur'an dari dalam rak tempat penyimpanan tanpa seizin dari Pengurus BKM Masjid Raya.

[Gambas:Video CNN]

Kemudian, terdakwa memasukkan Al-Qur'an tersebut ke dalam celananya, dan pergi ke tempat pengambilan air wudhu laki-laki. Selanjutnya, melepaskan sampul kitab suci tersebut dan membuangnya ke dalam tong sampah.

Tak hanya itu, terdakwa juga membawa lembaran Al Quran yang disobek menuju jalan umum di Jalan Sisingamangaraja depan Hotel Sri Intan.

Perbuatan terdakwa tersebut diketahui warga masyarakat dan mengamankan Doni sebelum akhirnya ditangkap oleh Polsek Medan Kota.

(antara/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER