Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, pada Jumat (7/8), setelah ia mangkir pada panggilan pertama.
"Penyidik Dit Tipidum sudah mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka ADK untuk hadir pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2020," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, Rabu (5/8) dikutip dari Antara.
Jika Anita tidak datang lagi memenuhi panggilan kedua, Ferdy menyebut pihaknya akan melakukan upaya paksa terhadap tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Anita Kolopaking tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra, Selasa (4/8) pukul 09.00 WIB.
Anita, yang merupakan salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra, mangkir lantaran datang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dirtipidum Bareskrim Polri telah menerima surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan dari Anita Kolopaking.
Anita disangkakan dengan Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 223 KUHP. Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan Covid-19 atas nama Djoko Tjandra.
Polisi juga telah memeriksa 23 saksi dalam penyidikan kasus ini. Sebanyak 20 saksi dari Jakarta dan tiga saksi dari Pontianak.
(antara/arh)