DKI Godok Aturan Pesepeda, Keluar Jalur Diancam Bui 15 Hari

CNN Indonesia
Jumat, 07 Agu 2020 15:55 WIB
Pesepeda yang keluar jalur khusus di Jakarta akan diancam hukuman penjara 15 hari ditambah denda Rp100 ribu.
Jalur khusus sepeda di Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok aturan bagi pesepeda di Ibu Kota. Dalam aturan itu, salah satunya, melarang pesepeda keluar dari jalur khusus yang disediakan atau akan disanksi 15 hari kurungan penjara dan denda Rp100 ribu.

Kepala Sub-Direktorat Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas (Kasubdit Kamsel Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Herman mengatakan, aturan itu masih dalam proses sosialisasi dan pembahasan Peraturan Gubernur.

"Mana kala pengggoes itu nanti keluar dari jalurnya berarti sudah berbicara pada aspek yuridis, sanksinya adalah dengan hukuman pidana kurungan 15 hari kemudian ditambah denda sebesar Rp100 ribu," kata Herman dalam peluncuran buku panduan pesepeda bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (7/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan itu, kata Herman, merujuk Pasal 299 dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu menjelaskan, setiap pengendara nonmotor yang menggunakan jalur untuk kendaraan bermotor dipidana dengan kurungan maksimal 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

Pasal 299 juga berkaitan dengan pasal 122 poin c yang menyebutkan, Pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor.

"Sedang dibahas ya. Masih dibahas terkait dengan landasan permanennya jalur sepeda," ujar Herman.

Sementara, dalam kesempatan yang sama, Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengaku pihaknya saat ini memang tengah menyiapkan aturan yang lebih detail bagi pesepeda di DKI Jakarta. Hal itu, katanya, sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah Jakarta.

Konsepnya, Syafrin menjelaskan, arah pembangunan Jakarta bakal menuju transit-oriented development alias TOD dari semula car oriented development.

TOD adalah pengembangan kawasan urban yang memaksimalkan jumlah ruang hunian, kawasan bisnis dan tempat hiburan dengan jarak yang dekat dari akses transportasi umum.

Dengan konsep itu, lanjut Syafrin, pesepeda di Jakarta akan dibagi dalam fungsi; sebagai alat transportasi warga mulai dari rumah ke tempat kerja. Lalu, sepeda sebagai alternatif transportasi menuju dan setelah menggunakan angkutan umum.

"Dan oleh sebab itu kenapa ini menjadi satu kesatuan dari pengembangan yang dilaksanakan dari Jakarta," katanya.

(thr/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER