Imparsial Minta Publik Dilibatkan Bahas TNI Tindak Terorisme

CNN Indonesia
Minggu, 09 Agu 2020 20:01 WIB
Imparsial meminta pemerintah dan DPR membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan Perpres tentang pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme.
Ilustrasi peringatan HUT Ke-67 Kopassus. Imparsial meminta pemerintah dan DPR membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan Perpres tentang pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Imparsial meminta pemerintah dan DPR membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme.

Desakan itu merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang mengatakan rancangan Perpres tersebut telah selesai dibahas pemerintah dan akan diajukan ke DPR untuk dikonsultasikan.

"Proses pembahasannya harus dijalankan secara transparan dan tidak boleh ditutup-tutupi oleh pemerintah dan DPR, sehingga publik dapat terlibat secara aktif dan partisipatif untuk memberikan masukan yang konstruktif terhadap rancangan Perpres tersebut," ujar Wakil Direktur Imparsial, Ghufron Mabruri, kepada CNNIndonesia.com, Minggu (9/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ghufron mengamini pernyataan Mahfud yang menyebut bahwa terorisme merupakan tindak pidana yang penanganannya melalui penegakan hukum (criminal justice system). Hal itu, kata dia, sesuai dengan perintah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Pengadopsian prinsip tersebut tidak boleh setengah hati atau dengan kata lain harus bersifat holistik, mulai pada tataran pendekatan hingga institusi yang menanganinya," ujarnya.

Suasana gladi bersih upacara parade dan defile HUT ke-74 TNI di Taxy Way Echo Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2019. Peringatan HUT ke-74 TNI akan dilaksanakan di lokasi yang sama pada Sabtu, 5 Oktober 2019, dengan mengangkat tema Prajurit TNI beraksi di gladi bersih upacara parade dan defile HUT ke-74 TNI. Foto: CNN Indonesia/ Bisma Septalisma

Imparsial, lanjut Ghufron, menilai pelibatan militer dalam penanganan aksi terorisme yang akan dirumuskan dalam draf Perpres merupakan pilihan yang terakhir. Yakni ketika kapasitas penegak hukum sudah tidak bisa lagi mengatasi aksi terorisme.

"Pelibatan itu pun harus atas dasar keputusan politik negara yakni keputusan presiden dengan pertimbangan DPR sesuai Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 UU TNI nomor 34 Tahun 2004," terang dia.

Sebelumnya, Mahfud berujar keterlibatan TNI diperlukan dalam menangani terorisme pada sejumlah kasus. Misalnya ketika aksi terorisme terjadi di luar wilayah kedaulatan Indonesia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyatakan kasus tersebut tidak bisa ditangani Polri yang hanya bisa menangani kasus yang berada di dalam wilayah yurisdiksinya.

"Kalau [kasusnya] di ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) kan tidak bisa. Di pesawat udara asing kan tidak bisa. Di kantor-kantor kedutaan, itu bukan teritori polisi," jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, pelibatan TNI juga diharapkan bisa menangani kasus teroris yang dinilai vital. Misalnya, serangan terhadap presiden atau wakil presiden.

(ryn/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER