Mengenal Bintang Mahaputera dari Jokowi untuk Fadli dan Fahri

CNN Indonesia
Senin, 10 Agu 2020 16:27 WIB
Bintang Mahaputera adalah penghargaan untuk sipil setingkat di bawah Bintang Republik Indonesia dan merupakan bintang mahaputera kelima.
Fahri Hamzah dan Fadli Zon bakal mendapat penghargaan Bintang Mahaputera Nararya dari Presiden Jokowi. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo akan menganugerahi Fadli Zon dan Fahri Hamzah tanda penghormatan Bintang Mahaputera Nararya.

Mahfud menyebut penghargaan itu akan diberikan Jokowi kepada dua politikus yang kerap mengkritik pemerintah tersebut tepat pada Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus mendatang.

Dikutip dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Jasa, dan Tanda Kehormatan, dijelaskan bahwa Tanda Kehormatan Bintang, terdiri dari dua jenis, yakni Bintang Sipil dan Bintang Militer. Dua tanda kehormatan ini diberikan kepada perseorangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih merujuk dari beleid itu, dijelaskan bahwa Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera adalah bintang penghargaan sipil, setingkat di bawah Bintang Republik Indonesia.

Sementara Bintang Mahaputera Nararya adalah bintang mahaputera kelima setelah Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama.

Untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, ada tiga syarat khusus yang harus dipenuhi seseorang.

Pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Kedua, pengabdian dan pengorbanan di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang yang bermanfaat lainnya.

Terakhir, darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Sementara untuk pengajuannya, dapat diusulkan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi atau kelompok masyarakat.

Usulan itu ditujukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk selanjutnya dikaji kelayakan dan keabsahan calon penerima gelar, tanda jasa, atau tanda kehormatan.

Presiden berhak mencabut tanda kehormatan yang diberikan, apabila penerima tanda kehormatan tidak lagi memenuhi persyaratan umum yakni, memiliki integritas moral dan keteladanan; setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

(yoa/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER