Gugatan Hak Waris Anak Pendiri Sinar Mas Naik Jadi Rp737 T

CNN Indonesia
Rabu, 12 Agu 2020 19:37 WIB
Freddy Widjaja kembali menggugat sengketa hak waris. Nilai gugatan naik sekitar Rp100 Triliun menjadi Rp737 Triliun dari gugatan sebelumnya.
Anak Pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja bersama penasihat hukumnya Fahmi H. Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/ Ryan Hadi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja kembali mendaftarkan gugatan sengketa hak waris ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu tercatat dengan register perkara Nomor: 637/PDT.G/2020/PN.JKT.SEL.

Nilai gugatan yang dilayangkan Freddy naik menjadi Rp737 Triliun. Nilai itu berasal dari 16 perusahaan Sinar Mas Group.

Juli 2020, Freddy sempat menggugat sekitar Rp600-an triliun ke PN Jakarta selatan. Gugatan itu belakangan dicabut. Namun, mediasi dengan keluarga lainnya buntu, dan membuat Freddy kembali melayangkan gugatan hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut kuasa hukum Freddy, Fahmi H. Bachmid, alasan gugatan diajukan oleh Freddy Widjaja kali ini karena wasiat dilaksanakan tanpa ada perincian atas harta peninggalan Almarhum Eka Tjipta Widjaja serta adanya wasiat sisa uang/ harta peninggalan yang hanya diserahkan kepada Teguh Ganda Widjaja (Tergugat I), Indra Widjaja (Tergugat II)/ Pelaksana Wasiat, Muhtar Widjaja (Tergugat III), Djafar Widjaja (Tergugat IV), Franky Oesman Widjaja (Tergugat V).

"Selain itu wasiat juga menyebabkan tertutupnya hak Penggugat Freddy Widjaja sebagai ahli waris yang dilindungi Undang-undang, yakni Pasal 913 KUHPerdata," kata kuasa hukum Fahmi H. Bachmid di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8).

Dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa Eka Tjipta meninggalkan wasiat tertanggal 25 April 2008. Dalam wasiat itu Freddy mendapatkan uang Rp1 miliar dan anak Eka Tjipta yang lain mendapat Rp1-Rp2 miliar. Di wasiat tersebut dikatakan juga apabila ada sisa uang maka diserahkan kepada lima tergugat.

"Poin yang dipermasalahkan Freddy sendiri adalah dalam pelaksanaan wasiat tidak ada perincian atas harta peninggalan Eka Tjipta. Belum lagi dia menyebutkan adanya poin wasiat yang menyebutkan sisa uang atau harta peninggalan yang hanya diserahkan kepada lima tergugat," ujar Fahmi.

Freddy, lanjut Fahmi, juga menggugat satu orang lainnya yakni Elly Romsiah (Tergugat VI) sebagai pelaksana wasiat Eka Tjipta.

Berdasarkan sejumlah hal di atas, Freddy mengajukan permohonan provisi atau putusan terlebih dahulu. Di antaranya yakni meminta majelis hakim yang mengadili perkara untuk memerintahkan Tergugat I-V menyerahkan semua harta peninggalan Eka Tjipta baik berupa uang maupun benda bergerak atau benda yang tidak bergerak untuk ditaruh dalam penyimpanan pengadilan.

"Selanjutnya Penggugat Freddy Widjaja juga meminta diputuskan, menyatakan Wasiat Eka Tjipta Widjaja alias Ng Tjhong alias Oei Ek Tjhong Nomor 60 Tanggal 25 April 2008 batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Fahmi.

"Dan menyatakan harta peninggalan (budel Warisan) Eka Tjipta adalah harta peninggalan yang belum terbagi," ujarnya lagi.

Lebih lanjut, terdapat 10 petitum dalam pokok perkara. Satu di antaranya adalah Freddy meminta majelis hakim memerintahkan kepada Tergugat I-V untuk membagi sisa uang peninggalan dan harta warisan Eka Tjipta kepada ahli waris yang berhak khususnya Penggugat sesuai dengan hukum yang berlaku.

(ryn/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER