Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bakal menetapkan satu tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu terpidana kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra hari ini Rabu (14/8).
"Sudah selesai (gelar perkara), nanti diumumkan Kadiv Humas Irjen Pol. Argo Yuwono," ujar Dir Tipidum Polri, Brigjen Pol. Ferdy Sambo saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (14/8).
Rencana penerapan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra telah disampaikan sebelumnya oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Kabiro Penmas) Divisi Humas Polri, Awi Setyono saat dihubungi, Selasa (11/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersebut, kata Awi, setelah tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri pada Minggu (9/8), memanggil lima saksi tambahan dalam kasus ini.
Hingga kini tiga orang telah ditetapkan ssbagai tersangka terkait surat jalan palsu yang dikeluarkan Korwas PPNS Bareskrim Polri kepada Djoko Tjandra. Mereka antara lain Kepala Korwas PPNS, Brigjen Prasetijo Utomo, pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraini alias Anita Kolopaking, dan terakhir Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Nama terakhir ditetapkan tersangka pada Rabu (11/8), usai tim penyidik bidang Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat orang saksi terkait keterlibatan pegawai negeri di Kejagung dengan Djoko Tjandra.
Hasil pemeriksaan saksi, tim penyidik turut menemukan bukti lain yang menunjukkan keterlibatan Pinangki dalam kasus tersebut.
"Maka tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, telah dirasakan cukup, diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangkanya yaitu inisialnya PSM," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono.
(thr/wis)