Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut menilang pengendara sepeda motor berpelat nomor "MALES KREDIT" dalam operasi tertib lalu lintas di kawasan Bunderan Suci, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Kami menemukan (saat operasi) motor itu, bahkan hendak memutar arah, kemudian langsung kami hentikan," kata Kepala Satlantas Polres Garut, AKP Asep Nugraha, kepada wartawan di Garut, Jumat (14/8).
Ia menuturkan, sepeda motor jenis bebek warna hitam itu terjaring dalam operasi tertib lalu-lintas yang rutin dilaksanakan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Garut di Bunderan Suci kawasan perkotaan Garut, Kamis (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laju sepeda motor itu, kata dia, tampak mencurigakan dan sempat akan memutar arah. Namun polisi lebih dulu menyetop dan memeriksa surat-surat dan kondisi kendaraan.
"Hasil pemeriksaan surat-surat kendaraan, diketahui pajak STNK-nya mati dari 2015, sudah lima tahun," katanya.
Selain pajak mati, kata dia, pelat nomor polisi kendaraannya tidak terdapat huruf dan angka, melainkan hanya tulisan "MALES KREDIT" yang terpasang di depan dan belakang sepeda motor.
Kendaraan roda dua Honda Astrea itu selanjutnya digelandang polisi ke Markas Polres Garut.
"Pemilik dapat mengambilnya dengan syarat membawa plat nomor asli dan bukti kepemilikan yang sah," katanya.
Hingga saat ini kendaraan sepeda motor berpelat nomor tidak sesuai aturan tersebut masih berada di markas Polres Garut menunggu pemilik kendaraan mengambilnya.
(antara/wis)