LIPUTAN KHUSUS

INFOGRAFIS: Habis Kritik Terancam Penjara

CNN Indonesia
Selasa, 18 Agu 2020 09:41 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Kritik bukan tindak pidana. Konstitusi menjamin kebebasan berpendapat. Namun, pengkritik bisa dipidana karena dianggap melakukan ujaran kebencian bahkan penghinaan. Ketahui hak, kewajiban, dan batasan agar kritik tak berakhir di penjara.

Tulisan ini merupakan bagian dari rangkaian artikel Liputan Khusus: Merdeka Nyaris Mati, terbit pada Selasa (18/08). Simak selengkapnya di sini.


(pmg/pmg)

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER