Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) batal memberikan pendampingan hukum terhadap oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dari terpidana Djoko Tjandra.
"Persatuan Jaksa Indonesia tidak akan memberikan pembelaan terhadap Jaksa PSM, mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai Jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana," kata Ketua Umum PJI, Setia Untung Arimuladi melalui keterangan resmi, Rabu (19/8).
Dia menuturkan sebenarnya Pinangki sebagai salah satu anggota PJI yang masih aktif, memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan hukum. Setia mengacu pada pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga PJI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembelaan itu, semestinya diberikan kepada setiap anggota yang menghadapi permasalahan hukum terkait dengan tugas dan profesinya di dalam maupun di luar pengadilan. Hanya saja, dalam perkara Jaksa Pinangki ini, PJI urung memberikan pendampingan hukum lantaran organisasi itu merupakan salah satu pilar dari institusi Kejaksaan RI.
Sehingga, dalam praktiknya, organisasi itu harus tunduk pada visi dan misi institusi yang lebih besar.
"Dengan menindak Jaksa yang melakukan pelanggaran hukum, sehingga untuk memberikan pendampingan hukum, perlu mempertimbangkan kepentingan Institusi Kejaksaan yang lebih besar," kata Setia Untung yang juga Wakil Jaksa Agung ini.
Kasus ini pun, kata Setia, menjadi salah satu peringatan bagi aparat yang bertugas di korps Adhyaksa untuk tidak main-main dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya di institusi.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan bahwa Jaksa Pinangki akan mendapat pendampingan selama menjalani proses hukum kasusnya di Kejaksaan Agung.
"Sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh PJI," kata Hari saat dikonfirmasi, Selasa (18/7).
Hari menjelaskan bahwa penunjukan penasehat hukum untuk mendampingi Pinangki akan dilakukan oleh PJI. Hanya saja, penasehat hukum tersebut nantinya akan berasal dari unsur advokat atau pengacara. Sehingga, kata Hari, bukan seorang Jaksa yang mendampingi Pinangki.
Pinangki pun sebagai tersangka memiliki kewenangan untuk menolak rekomendasi PH yang diajukan oleh PJI tersebut.
Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima suap senilai Rp7 miliar dari Djoko Tjandra. Pinangki pun sempat melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra yang berstatus buron di Malaysia pada 2019 lalu.
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/8) kemarin. Penetapan itu dilakukan usai hasil inspeksi internal terhadap Pinangki rampung dan dilimpahkan ke penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar $500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira Rp7 miliar," kata Hari dalam konferensi pers daring, Rabu (12/8) lalu.
Pinangki saat ini sedang menjalani masa penahanan pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari. Nantinya, Pinangki akan dipindahkan ke rutan khusus wanita Pondok Bambu.
Sebagai informasi, Pinangki merupakan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung.
Dia dicopot dari jabatannya setelah ketahuan pelesiran ke luar negeri dan bertemu Djoko Tjandra yang masih menjadi buronan institusi tersebut di Malaysia pada 2019 silam.