Komisi Kejaksaan meminta Kejaksaan Agung segera menyusun rencana darurat atau emergency planning usai Gedung Utama Kejaksaan Agung terbakar pada Sabtu (22/8). Emergency planning yang harus disiapkan mengenai pemulihan data-data yang ikut terbakar.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, rencana darurat perlu dilakukan agar tugas-tugas pokok seperti pelayanan SDM tidak terganggu.
"Sekarang yang perlu emergency planning untuk recovery. Khususnya agar tidak terganggu tugas-tugas pokok," kata Barita saat dihubungi, Minggu (22/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, menurut dia, Kejagung harus menelusuri data cadangan yang terbakar. Ia meyakini, Kejaksaan memiliki salinan atau penyimpanan dokumen.
"Itu yang mungkin menjadi bagian emergency planing. Perencanaan bagaimana me-recovery dokumen, inventarisasi, telusuri dokumen yang hilang, dokumen yang masih ada, dan dokumen yang hilang itu di mana back up-nya," ungkap dia.
Barita menjelaskan kebakaran terjadi di Gedung Utama. Di sana, kata dia, merupakan ruang kerja jajaran Jaksa Agung Muda Pembinaan yang terdiri dari biro kepegawaian, biro perlengkapan, biro umum, serta biro keuangan.
Kemudian, ruang kerja Jaksa Agung Muda Intelijen, hingga ruang kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Nah itu yang terbakar. Jadi artinya kalau berkaitan dengan data dokumen, dokumen kepegawaian, SDM, keuangan yang ada di data-data itu dan semua data intelijen tentunya ya," ungkapnya.
Untuk penanganan perkara, kata Barita, dari informasi yang didapat pihaknya tidak akan terganggu. Sebab, berkas-berkas penanganan perkara terletak di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang tidak terkena amukan si jago merah.
Selain itu, menurut dia, seluruh berkas perkara yang ada di Kejaksaan Agung juga ada di Kejari dan Kejati.
"Artinya dari informasi penanganan perkara dan dokumen-dokumen, kami dapatkan aman dan itu sudah disampaikan juga," tuturnya.
Pada sisi lain, menurut dia, yang tidak kalah penting mengenai relokasi dan penempatan para pegawai yang kehilangan ruang kerja karena terbakar. Sebab, para pegawai juga membutuhkan ruang kerja agar bisa melaksanakan tugas dan melayani publik.
Barita juga menyarankan agar Kejaksaan Agung mengevaluasi keseluruhan sistem keamanan Kejaksaan di seluruh Indonesia.
"Sekaligus juga mengevaluasi keseluruhan sistem keamanan kejaksaan, gedung-gedungnya seluruh Indonesia. Supaya dicek kembali, diverifikasi kembali agar kejadian ini tidak terulang ke depannya," papar Barita.
Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar berada di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam No. 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kebakaran melanda gedung di bagian depan yang dekat dengan jalan raya.
Awal kebakaran terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Dari informasi awal api pertama kali mulai menyala sekitar pukul 19.10 WIB dari lantai enam Gedung Utama tersebut.
(dmr/fea)