Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Tol Cipali

Advertorial | CNN Indonesia
Senin, 24 Agu 2020 00:00 WIB
Jasa Raharja berkoordinasi dengan pihak terkait memproses penjaminan biaya perawatan hingga santunan meninggal dunia buat ahli waris korban
Foto: dok Jasa Raharja
Jakarta, CNN Indonesia --

Jasa Raharja berkoordinasi dengan pihak terkait memproses penjaminan biaya perawatan hingga santunan meninggal dunia buat ahli waris korban dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Tol Cipali Kabupaten Majalengka pada Minggu (23/8/2020).

Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut. Ia menyampaikan korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta.

"Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta," ujar Amos.

"Lalu menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya ambulans maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka," imbuh Amos.

Ia mengatakan Jasa Raharja setelah menerima laporan kejadian kecelakaan, langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Majalengka dan RSUD Arjawinangun Cirebon untuk pendataan korban/ahli waris serta RS Mitra Plumbon Kab. Cirebon untuk koordinasi untuk penjaminan biaya perawatan korban luka di rumah sakit.

Kata Amos, santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja akan segera diproses kepada masing-masing ahli warisnya sesuai dengan domisili korban,

"Untuk masing-masing korban meninggal dunia setelah dapat diketahui ahli warisnya akan segera kami serahkan santunannya", ujar Amos.

Amos menjelaskan Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

"Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat mengedepankan transformasi digitalisasi pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan memudahkan kami agar har masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat", tutup Amos.

Adapun kronologi kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali tersebut melibatkan kendaraan Mitsubishi Bus Widia yang datang dari arah Palimanan menuju Cikopo. Bus tersebut sesampainya di TKP menabrak bagian belakang samping kiri Hino Truck Fuso yang sedang Parkir di bahu jalan sebelah kiri (menghadap ke arah Palimanan).

Kemudian kendaraan Mitsubishi Bus Widia hilang kendali dan terguling selanjutnya tertabrak Isuzu Elf. Kecelakaan terjadi pada hari Minggu siang (23/8/2020) sekitar pukul 14.15 WIB di Jalan Tol Cipali (Cikopo-Palimanan) tepatnya di KM 150.700 Jalur A Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Dari informasi awal, kecelakaan ini mengakibatkan 4 korban meninggal dunia dan 12 korban mengalami luka-luka.

(adv/adv)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER