Fraksi Partai Demokrat di DPR RI kembali bergabung dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Anggota Fraksi Partai Demokrat di Baleg DPR Hinca Pandjaitan mengatakan bahwa langkah fraksinya kembali dalam pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker ini bertujuan untuk "memperjuangkan kepentingan rakyat karena harapan rakyat merupakan perjuangan Demokrat".
"Sebanyak tiga anggota Fraksi Partai Demokrat yang ditugaskan di Baleg RUU Ciptaker adalah Bambang Purwanto, Hinca Pandjaitan, dan Benny K Harman," kata Hinca kepada CNNIndonesia.com, Rabu (26/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR RI Benny K Harman mengatakan bahwa fraksinya menarik diri dari pembahasan RUU Omnbus Law Ciptaker karena tidak tepat dibahas di tengah pandemi Covid-19.
"Fraksi Demokrat menarik diri dari pembahasan RUU yang tidak relevan dengan kebutuhan rakyat terkait Covid-19. Demokrat juga meminta Presiden menarik diri untuk sementara waktu dalam pembahasan RUU dan fokus kerja selesaikan masalah dan kebutuhan mendesak masyarakat," kata dia, dikutip dari Antara, Rabu (22/4).
Hinca menerangkan penarikan diri dari pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker pada April silam itu karena situasi pandemi Virus Corona. Kala itu, lanjutnya, Demokrat ingin semua pihak fokus pada penanganan dampak Covid-19.
Seiring berjalannya waktu dan penerapan masa adaptasi baru di DPR, Hinca menyatakan Demokrat merasa memiliki kewajiban politik untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi DPR dalam bidang legislasi.
Pasalnya, dinamika pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker telah menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat, khususnya terkait persoalan ketenagakerjaan.
"Banyak harapan masyarakat kepada Fraksi Demokrat untuk terus menerus memperjuangkan kepentingan rakyat banyak, Fraksi Demokrat harus siap tempur lagu di Baleg Panja RUU Omnibus Law Ciptaker," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menyatakan pihaknya kemungkinan akan mulai membahas klaster ketenagakerjaan di RUU Omnibus Law Ciptaker pada September.
Menurutnya, pembahasan klaster ketenagakerjaan akan mulai dibahas setelah pembahasan 10 klaster lainnya di RUU Omnibus Law Ciptaker selesai dilakukan.
Diketahui, RUU Ciptaker memicu kontroversi dan penolakan dari masyarakat karena dituding memberi keistimewaan bagi pengusaha dan merugikan buruh serta berpotensi merusak lingkungan. Namun, saat ini fokus pembahasan lebih digiring kepada isu perburuhan.
(mts/arh)