Kronologi Penangkapan 'Jamal' Preman Pensiun Terkait Sabu

CNN Indonesia
Jumat, 28 Agu 2020 18:47 WIB
Zulfikar atau Jamal di Film Preman Pensiun diketahui sempat menjalani rehabilitasi dan baru selesai pada Maret 2020 sebelum kembali ditangkap pada Kamis (27/8).
Aktor Zulfikar yang memerankan Jamal di Film Preman Pensiun. (CNNIndonesia/Huyogo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Zulfikar atau 'Jamal' dalam film Preman Pensiun kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Aktor 39 tahun itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung lantaran menggunakan barang narkotik jenis sabu.

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya menuturkan, penangkapan terhadap Zulfikar berlangsung di daerah Arcamanik, Kota Bandung, pada pada Kamis (27/8).

Awalnya, kata Ulung, polisi menangkap AA (27) seorang pengguna yang juga penjual barang haram tersebut. Dari tangan tersangka AA, ditemukan satu bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu yang telah diambil dari lokasi tempelan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modusnya, dengan cara menempel antara pembeli dan penjual. Penjual itu menaruh di suatu tempat kemudian diambil oleh pembeli, sehingga pembelinya ini tertangkap. Tapi penjualnya lari sehingga sekarang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," ucap Ulung di Mapolrestabes Bandung, Jumat (28/8).

Berdasarkan keterangan petugas dari AA, lanjut Ulung, sabu dibeli dari pelaku berinisial DD yang berstatus DPO. Rencananya, sabu tersebut akan digunakan untuk sendiri. Namun AA juga mengaku telah menjual sabu kepada Zulfikar pada Senin (23/8).

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Zulfikar di kosannya, Jalan Cisaranten, Kota Bandung.

"Jamal ini sudah janjian dengan AA," ucap Ulung.

Di Indekos Zulfikar, polisi kemudian melakukan penggeledahan. Dari lokasi, ditemukan alat hisap sabu (bong) sedangkan sabu sudah habis digunakan sendiri oleh Zulfikar.

"Z ini saat dilakukan penangkapan kita periksa urinenya, dan ternyata dia positif methamphetamine," kata Ulung.

Seperti diketahui, Zulfikar sempat terjerat kasus narkoba jenis sabu di Apartemen Gateway Bandung pada Juli 2019 lalu. Ia pun sempat menjalani rehabilitasi dan baru selesai pada Maret 2020.

"Keluar bulan Maret, kemudian sampai sekarang ini harusnya tidak melakukan lagi karena dia sudah direhabilitasi. Seharusnya kalau sudah direhab dia berupaya untuk tidak menggunakannya lagi," tutur Ulung.

Ulung mengatakan, dari kedua tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 0,38 gram. Adapun polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

(hyg/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER