Setara Institute meminta Presiden Joko Widodo turun tangan atas insiden penyerangan Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8) yang diduga dilakukan oleh anggota TNI. Bentuknya, pembatalan keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme dan reformasi peradilan militer.
Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan penyerangan itu merupakan aksi main hakim sendiri yang mengganggu ketertiban umum.
"Tidak ada pilihan lain bagi aparat hukum untuk mengusut tuntas kekerasan dan kebiadaban itu, termasuk kemungkinan meminta pertanggungjawaban oknum TNI jika terlibat," ujar dia, dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendardi menyebut dugaan keterlibatan anggota militer dalam insiden ini tak lepas dari perlakuan istimewa negara kepada TNI. Ia pun menuntut Presiden Jokowi untuk mendorong kemajuan reformasi TNI.
"Presiden Jokowi dituntut untuk kembali mendorong gerbong reformasi TNI yang menunjukkan arus balik, termasuk membatalkan rencana pengesahan Perpres Tugas TNI dalam Menangani Aksi Terorisme dan memprakarsai revisi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer dengan agenda utama memastikan kesetaraan di muka hukum," kata Hendardi
Hendardi menekankan pada revisi UU Peradilan Militer. Menurutnya, anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.
Koalisi juga mendesak pengusutan tuntas peristiwa itu dan mendorong proses hukum bagi pelaku penyerangan.Senada, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam kejadian itu serta meminta TNI dan Polri segera mengendalikan pasukan serta mengutamakan keselamatan warga sipil.
"Mereka yang terlibat kekerasan dan tindakan melawan hukum itu harus dibawa ke proses hukum peradilan agar ada penghukuman kepada mereka. Sehingga menjadi bagian efek jera kepada yang lain untuk tidak melakukan tindakan serupa," kata Koalisi dalam keterangan tertulis yang disampaikan Direktur Imparsial Al Araf, Sabtu (29/8).
Sebelumnya, Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur diserang seratus orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. Dandim 0505/JT Kolonel Kav Rahyanto Edy Yunianto mengungkap kejadian dipicu hoaks anggota TNI diserang dan mengalami luka.
![]() |
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada oknum satuan atau instansi yang terlibat.
Diketahui, Perpres Terorisme membuka jalan lebih lebar pada keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme. Sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai hal ini rawan pelanggaran HAM mengingat penanganan teroris mestinya berada di jalur penegakan hukum, bukan aksi militer.
Selain itu, sejumlah LSM masih menyoroti masalah proses hukum terhadap anggota militer yang melanggar hukum di ranah publik. Namun, proses hukumnya dilakukan di peradilan militer yang lebih tertutup dan memberi sanksi yang cenderung ringan ketimbang peradilan umum.
(dhf/ain)