Tito Tegur Dua Bupati Bikin Kerumunan Saat Pandemi

CNN Indonesia
Selasa, 01 Sep 2020 15:21 WIB
Mendagri Tito Karnavian langsung melayangkan surat teguran kepada dua bupati di Sulawesi Tenggara yang mengabaikan protokol pencegahan virus corona.
Mendagri Tito Karnavian melayangkan surat teguran kepada dua bupati di Sulawesi Tenggara karena mengadakan kegiatan dengan banyak massa di tengah pandemi virus corona (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur dua calon bupati petahana di Sulawesi Tenggara lantaran mengabaikan protokol pencegahan virus corona (Covid-19). Tito marah karena dua calon bupati petahana di Pilkada Serentak 2020 itu mengumpulkan massa.

Mereka adalah Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna LM. Rusman Emba. Teguran dilayangkan lewat Surat No. 337/4137/OTDA Tanggal 14 Agustus 2020.

"Kedua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Covid-19," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benny menjelaskan bahwa Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada sempat berkeliling di wilayahnya. Ribuan massa tampak ikut serta. Diketahui, Rajiun akan maju kembali di Pilkada Serentak 2020.

Hal serupa dilakukan Bupati Muna, Laode Muhammad Rusman Emba. Dia mengadakan kegiatan jalan kaki bersama masyarakat dari Pelabuhan Kora Raha sampai Tupu Jati pada Kamis (13/8).

Dalam kegiatan itu, ada juga konvoi kendaraan sekaligus mengibarkan bendera partai politik. Diketahui, Rusman akan maju kembali menjadi calon bupati Muna di Pilkada Serentak 2020.

Akibat mengumpulkan massa, keduanya dinilai tidak menjalankan upaya mengurangi kerumunan saat pandemi. Aturan tertuang dalam pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, kata Benny, kedua bupati juga dinyatakan tidak menjalankan ketentuan pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Benny menuturkan pihaknya meminta Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, untuk memberikan sanksi kepada dua bupati. Sanksi dapat berupa teguran tertulis.

"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama," ucap Benny.

(dhf/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER