Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) membantah klaim Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bahwa izin penjualan pulau kecil hanya untuk investor lokal.
Sekjen KIARA Susan Herawati menyebut pembelian pulau kecil bisa dilakukan orang asing lewat pihak ketiga yang merupakan WNI.
"Akan ada ribuan pulau kecil di Indonesia yang diperjualbelikan kepada orang Indonesia maupun kepada orang asing yang biasanya menggunakan nama orang Indonesia sebagai pihak ketiga," dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Edhy Prabowo dan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Aryo Hanggono menyebut penjualan Pulau Pendek di Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara tak menyalahi aturan.
"Jual beli Pulau di Buton, Sulawesi Tenggara oleh warga di sana boleh saja, asal pulau itu dijual untuk investor Indonesia bukan untuk orang asing," ujar Edhy kepada wartawan di Ambon, Maluku, Senin (31/8).
Keduanya mendasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Susan menyebut Permen itu menyalahi Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa segala kekayaan dan sumber daya alam dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.
"Artinya, tujuan pengelolaan sumber daya alam, terutama di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, adalah kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran satu orang atau sekelompok orang," kata dia.
Lantaran bertentangan dengan konstitusi, Susan pun menyebut Edhy tak mestinya menggunakan Permen ATR/BPN itu sebagai dasar izin penjualan. Permen itu, kata dia, menyebabkan ketidakadilan bagi masyarakat pesisir untuk memperoleh hak atas tanah.
"Bentuk ketidakadilannya terletak pada tidak diakuinya masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil untuk memperoleh hak atas tanah," cetusnya.
Diketahui, Pasal 9 ayat (2) Permen itu mengizinkan pemberian hak atas tanah di pulau-pulau kecil maksimal 70 persen dari luas pulau. Sisanya, dikuasai oleh negara.
Pasal 9 Ayat (3) menyebutkan negara bisa menguasai dan memanfaatkan pulau kecil untuk kepentingan nasional, seperti pertahanan dan keamanan, sosial budaya, pertumbuhan ekonomi, program strategis nasional.
![]() |
Pasal 10 aturan itu juga menyebutkan bahwa penguasaan atas pulau tak boleh menutup akses pada publik.
Meski demikian, Susan menyebut pada prakteknya masyarakat pesisir tetap kesulitan mendapatkan akses untuk mata pencahariannya.
"Masyarakat, khususnya masyarakat adat, diberikan akses namun masih diskriminatif terhadap masyarakat pesisir yang menggunakan ruang tanah dan air pesisir sebagai sumber penghidupan," jelas dia.
Selain itu, Permen tersebut mengancam kedaulatan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dengan dibukanya ruang privatisasi di sejumlah pulau kecil.
"Karena dibolehkannya penguasaan 70 persen luas pulau kecil. Konflik masyarakat pulau kecil dengan perusahaan seperti yang terjadi Pulau Pari (Kepulauan Seribu, Jakarta) dan Pulau Sangiang (Banten) merupakan akibat dari penguasaan berlebihan untuk industri pariwisata atas pulau kecil," kata dia.
(tst/arh)