
Warga diberikan hukuman masuk dalam peti mati saat melanggar protokol kesehatan di Kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur (3/9). Bagi warga yang melanggar protokol kesehatan covid-19 diberikan pilihan hukuman berupa denda Rp.250 ribu, membersihkan lingkungan selama satu jam atau masuk peti mati dan merenung selama satu menit, dengan tujuan menimbulkan efek jera.