VIDEO: Hukuman Tak Pakai Masker, Merenung di Peti Mati

Adhi Wicaksono | CNN Indonesia
Kamis, 03 Sep 2020 14:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Warga diberikan hukuman masuk dalam peti mati saat melanggar protokol kesehatan di Kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur (3/9). Bagi warga yang melanggar protokol kesehatan covid-19 diberikan pilihan hukuman berupa denda Rp.250 ribu, membersihkan lingkungan selama satu jam atau masuk peti mati dan merenung selama satu menit, dengan tujuan menimbulkan efek jera.


LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER