Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menegaskan bahwa program sertifikasi penceramah bertujuan untuk menyaring dari dai yang berpaham radikal. Salah satu cirinya adalah mengkafirkan pihak lain.
"Jadi setiap dai dan penceramah agama harus terbebas dari unsur paham radikal tersebut karena dapat mengancam eksistensi Pancasila, NKRI, persatuan dan kesatuan bangsa," kata dia, dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (8/9).
Zainut menjelaskan yang dimaksud dengan paham radikal itu mesti memenuhi tiga unsur. Pertama, paham yang menistakan nilai-nilai kemanusiaan. Kedua, paham yang mengingkari nilai-nilai kesepakatan nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Dan ketiga paham yang menolak kebenaran paham orang lain, menganggap hanya kelompoknya yang paling benar sementara orang lain sesat atau kafir (takfiri)," lanjut Zainut.
Ia menegaskan bahwa program penceramah bersertifikat sifatnya sukarela, bukan kewajiban. Sehingga tidak ada alasan akan menjadi ancaman bagi dai dan penceramah agama yang tidak mengikutinya.
"Karena tidak ada sanksi apa pun yang akan diberikan kepadanya," kata Zainut.
Zainut menegaskan bahwa program tersebut juga sudah sering dilakukan oleh ormas-ormas Islam atau lembaga keagamaan lainnya.
Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas para dai dan penceramah agama agar memiliki bekal dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam berdakwah.
Ia lantas mencontohkan bahwa seorang penceramah agama perlu dibekali ilmu psikologi massa hingga public speaking.
"Juga dibekali metode ceramah sesuai dengan perkembangan zaman dan juga pemahaman islam wasathiyah atau moderasi beragama serta pemahaman wawasan kebangsaan," kata Zainut.
Zainut juga menyatakan Kemenag bekerja sama dengan majelis dan ormas keagamaan, seperti MUI, PGI, KWI, PHDI, Walubi/Permabudhi, Matakin, NU, Muhammadiyah, dan ormas keagamaan lainnya dalam melaksanakan program penceramah tersertifikasi.
Kementerian Agama, kata dia, hanya bertindak sebagai fasilitator dan pendampingan program. Nantinya, Kemenag memberikan dukungan anggaran stimulan, tenaga dan instrumen lain yang dapat mendorong lahirnya partisipasi masyarakat
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dalam menyikapi rencana program kegiatan dai dan penceramah agama bersertifikat yang digagas oleh Kementerian Agama dengan jernih dan obyektif tidak didasarkan pada sikap curiga dan syak wasangka," kata Zainut.
(rzr/arh)