Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total sebagai langkah penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19). PSBB total ini berlaku mulai Senin (14/9).
Dengan penerapan PSBB total, Anies bakal kembali memberlakukan kebijakan kerja dari rumah, kecuali 11 sektor usaha. Selain, itu Anies juga akan kembali menutup tempat-tempat rekreasi atau hiburan, termasuk restoran. Ia juga meminta agar tempat ibadah di zona merah ditutup.
Merespons keputusan Anies, sejumlah kepala daerah di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) melakukan rapat koordinasi pada Kamis (10/9).
Dalam hal ini, beberapa pihak menyarankan agar PSBB total juga diberlakukan di daerah penyangga, sebab mobilitas warga yang terjadi di ibu kota berkaitan dengan aktivitas warga dari keseluruhan daerah penyangga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Epidemiolog Universitas Airlangga Windhu Purnomo menilai PSBB DKI Jakarta tanpa diikuti serentak oleh kota penyangga ibarat pingpong, sebab lonjakan kasus akan terus berulang.
"Seharusnya PSBB Jabodetabek dilakukan, dari segi epidemiolog itu satu kesatuan, wilayah Jawa-Bali-Madura ini sebetulnya satu kesatuan, makanya pemerintah pusat itu idealnya di masa darurat ini fungsi koordinasi harus jalan, paling tidak yang zona merah ini bareng melakukan PSBB serempak," ujar Windhu melalui telepon, Kamis (10/9).
Wali Kota Bogor Bima Arya menganggap PSBB total di Jakarta belum jelas. Oleh sebab itu, hasil rapat kemarin belum menghasilkan keputusan apapun, termasuk kemungkinan daerah penyangga ibu kota bakal mengikuti langkah serupa dengan menerapkan PSBB Total.
"Dari Jakarta sendiri belum jelas. PSBB total seperti apa? Apakah lockdown total, itu yang belum klir. Masih perlu difinalisasi lagi. Jadi setelah konsepnya jelas baru berkoordinasi lagi," ujar Bima lewat sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com, Kamis (10/9).
Senada, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menilai sejauh ini pihaknya masih mengevaluasi efektivitas Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) yang kini diterapkan di Kota Bogor.
![]() |
Dedie mengatakan sebagai kota penyangga, Bogor diuntungkan dengan keputusan DKI Jakarta untuk kembali menerapkan PSBB secara penuh. Sebab mobilitas masyarakat Kota Bogor yang hilir mudik bekerja di ibu kota akan berkurang.
"Kalau Jakarta ada pertumbuhan terkonfirmasi positif setiap hari di atas 1.000, terus yang kedua pertimbangan kapasitas RS yang semakin penuh dan berkurang. Kalau Kota Bogor masih ada ruang gerak sedikit lah," ujarnya.
Kini untuk sementara, Pemkot Bogor resmi memperpanjang PSBMK selama tiga hari, atau berlaku hingga Senin (14/9).
Pemerintah Kabupaten Bogor memilih untuk kembali memperpanjang PSBB pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) mulai Jumat (11/9) hingga Selasa (29/9) mendatang.
Kebijakan ini merupakan perpanjangan fase ketiga PSBB pra-AKB yang dilakukan Pemkab Bogor sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayahnya.
"Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor memperpanjang PSBB Pra-AKB menuju masyarakat aman dan produktif mulai tanggal 11 sampai dengan 29 September 2020," kata Bupati Bogor Ade Yasin melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (11/9).
Adapun pertimbangan kebijakan itu diambil berdasarkan peta zonasi terakhir dari Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, yang mencatat bahwa Kabupaten Bogor hingga saat ini masih masuk kategori zona oranye atau risiko penularan sedang.
Selain itu, Ade mengaku keputusannya ini telah melalui rapat dan evaluasi bersama antara Kepala Daerah di Jabodetabek yang berlangsung pada Rabu (9/9).
Dalam kebijakan terbaru ini, Ade memperketat sejumlah aturan seperti pemberlakuan jam malam dan juga menutup area wisata air atau kolam renang.
Jika sebelumnya aktivitas di warung makan dibuka dari pukul 10.00-21.00 WIB, maka dengan aturan baru ini para pelaku usaha hanya diizinkan beroperasi pada pukul 10.00-19.00 WIB.
Begitu juga di kawasan perbelanjaan, para pelaku usaha hanya boleh membuka gerainya pada pukul 10.00-19.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50-60 persen saja.
Pemerintah Kota Bekasi hingga saat ini masih meninjau kembali hasil evaluasi penanganan Covid-19 untuk selanjutnya dirapatkan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Senin (14/9).
Namun Pemkot tidak menutup kemungkinan untuk mengikuti jejak Anies menerapkan PSBB total di Kota Bekasi. Saat ini mereka masih menerapkan adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19. ATHB ini, berlaku sejak 3 September hingga 2 Oktober 2020.
"Pemkot Bekasi tidak menutup kemungkinan akan melakukan hal serupa seperti di DKI Jakarta yang memperketat PSBB," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dalam keterangan tertulis.
![]() |
Pepen mengaku sejauh ini ATHB diterapkan demi mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat di Kota Bekasi, yang dalam penerapannya tetap mensinergikan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi yang aman.
Ia mengatakan di wilayah Kota Bekasi saat ini tengah berupaya menggencarkan program penilaian penanganan Covid-19 pada wilayah RW Siaga sebagai bagian dari sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, dilakukan pula Program Gebrak Masker dan Tracking Pasien Covid-19.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyatakan belum mau mengikuti langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kembali menerapkan PSBB Total guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menanggapi penerapan PSBB Total yang baru saja diteken Anies Baswedan.
Berstatus zona oranye, Benyamin mengklaim laju penyebaran corona di Tangsel saat ini masih terkendali, kendati dikepung dua zona merah tetangganya, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
"Untuk PSBB di Tangsel sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota walau tidak seketat di DKI. Masih bisa dikendalikan," ujar Benyamin kepada CNNIndonesia.com.
Benyamin menuturkan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta memang perlu upaya tegas dan ketat, seiring penambahan kasus baru yang masif. Selain itu, katanya, keputusan itu juga bakal berdampak baik terhadap wilayah lain di Jabodetabek, termasuk Tangsel.
Sementara itu, untuk daerah penyangga lain seperti Kota Depok, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi sejauh ini belum memberikan respons kepada CNNIndonesia.com.
Wali Kota sekaligus Ketua GTPP Kota Depok Mohammad Idris direncanakan bakal mengumumkan kebijakan teranyar pada Jumat sore nanti.
Kendati demikian, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelumnya telah memilih untuk melakukan perpanjangan PSBB Proporsional di wilayah Bodebek, yakni Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota/Kabupaten Bekasi, yang telah diperpanjang sampai 29 September 2020 guna menekan laju penularan virus corona.
Masa perpanjangan PSBB Bodebek itu termuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat (Jabar) Nomor:443/Kep.476-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Kepgub ditandatangani oleh Emil pada Selasa (1/9) lalu.
(khr/pmg)