Mantan Mensos Idrus Marham Bebas Usai Jalani Vonis 2 Tahun

CNN Indonesia
Sabtu, 12 Sep 2020 07:15 WIB
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dinyatakan bebas murni setelah mendekam 2 tahun di penjara akibat kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dinyatakan bebas murni setelah mendekam 2 tahun di penjara akibat kasus korupsi proyek PLTU Riau-1. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terpidana kasus korupsi, Idrus Marham bebas setelah dua tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta. Mantan Menteri Sosial ini sebelumnya divonis bersalah lantaran terlibat kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan Idrus dinyatakan bebas murni pada 11 September 2020 setelah menyelesaikan masa hukuman dan membayar denda.

"Lama pidana, 2 tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi, tanggal 2 Desember 2019, no. 3681 K/PID.SUS/2019. Denda 50 juta, sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020," kata Rika dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (12/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan kasasi Mahkamah Agung mengurangi masa hukuman Idrus yang semula lima tahun, menjadi dua tahun penjara.

Mentan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Idrus yang juga mantan Menteri Sosial ini dinyatakan bersalah menerima suap Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Hukumannya kemudian diperberat di Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara. Namun Idrus kemudian mengajukan kasasi ke MA, hingga akhirnya beroleh pengurangan hukuman.

(nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER