Kejagung Limpahkan Berkas Jaksa Pinangki ke Kejari Jakpus

CNN Indonesia
Selasa, 15 Sep 2020 23:50 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung melimpahkan berkas tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (15/9). 

"Sore hari ini dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada wartawan.

Hari menjelaskan setelah tersangka dilimpahkan, maka pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Hari menuturkan bahwa Pinangki akan dijerat dengan sangkaan pasal 5 ayat (2) huruf a Undang  Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serta, pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Terdapat bukti yang cukup tentang adanya penerimaan pemberian atau janji berupa uang," ujar Hari.

Setelah serah terima tersangka dilakukan, Pinangki akan kembali menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak Selasa, 15 September 2020 sampai dengan 4 Oktober 2020 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan,  di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020). Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).ANTARA FOTO/ Adam Bariq/wpa/hp.Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020). (ANTARA FOTO/ADAM BARIQ)

Dalam perkara ini sudah ada tiga tersangka yang dijerat oleh Kejaksaan Agung. Mereka adalah Jaksa Pinangki sebagai penerima suap, Djoko Tjandra sebagai pemberi suap, dan mantan politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai perantara.

Ketiganya diduga telah berkolusi dan bermufakat untuk membuat proyek pembebasan Djoko Tjandra dari jerat hukum atas kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali melalui fatwa MA. 

Pinangki diduga menerima uang senilai US$ 500 Ribu, atau senilai Rp7 miliar dari Djoko Tjandra. Uang itu merupakan hadiah untuk pengurusan fatwa MA.

Ternyata, pemberian suap itu dilakukan melalui teman Pinangki yang juga merupakan politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya. Dia diduga kuat menjadi perantara suap.

(mjo/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER