Wakil Bupati Yalimo, Papua, Erdi Dabi, yang menabrak seorang polwan hingga meninggal, maju dalam Pilkada 2020. Ia terdaftar sebagai calon Bupati Yalimo.
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), Erdi, berpasangan dengan John W WIll, terdaftar sebagai salah satu pasangan calon.
John sendiri sebelumnya tercatat sebagai anggota DPR Papua periode 2014-2019 yang dipilih dari perwakilan masyarakat adat, dan diangkat melalui jalur otonomi khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pencalonan kali ini, mereka diusung oleh tiga partai, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Pada Pilkada Yalimo 2020, Erdi juga bakal menantang petahana lainnya, yaitu Bupati Yalimo Lakius Peyon yang berpasangan dengan Nahum Mabel. Pasangan ini didukung sepuluh partai di Papua, mulai dari Partai Demokrat hingga PDI-Perjuangan.
Sebelumnya, Erdi terlibat dalam insiden kecelakaan yang menewaskan seorang Polwan Bripka Christin Batfeny, Rabu (15/9).
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas menyebut Erdi dan seorang rekannya di dalam mobil diduga tengah mabuk saat menabrak mendiang Bripka Christin Batfeny.
Menurutnya, insiden itu terjadi saat mobil yang ditumpangi dari arah Jayapura hilang kendali sehingga masuk ke jalur kanan.
"Dari kendaraan pelaku diamankan barang bukti berupa botol dan kaleng minuman keras yang diduga dikonsumsi," kata Gustav dikutip dari Antara, Rabu (15/9).
Dari hasil penggeledahan, Gustav mengatakan, ED juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Polisi akan melanjutkan pengumpulan barang bukti dan saksi atas insiden tersebut.
Sebelumnya, Kapolri Idham Azis mengeluarkan kebijakan untuk menunda sementara proses hukum para pasangan calon di Pilkada 2020. Tujuannya, menghindari pemanfaatan proses hukum demi kepentingan politik oleh pihak tertentu.
Hal itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 yang mengatur soal netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat.
(khr/arh)