Bawaslu Bintan Nilai Kadispora Kepri Langgar Netralitas ASN

CNN Indonesia
Sabtu, 19 Sep 2020 01:08 WIB
Bawaslu langsung mengirim surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk diselidiki lebih jauh terkait dugaan pelanggaran ASN terkait pilkada.
Ilustrasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menduga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kepri berinisial Y telah melanggar peraturan Bawaslu terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahapan pelaksanaan Pilkada Bintan.

Bawaslu menduga Y berpihak terhadap salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, usai beredarnya sebuah video yang menunjukkan kehadiran Y di acara paslon pada Kamis (3/9) lalu.

"Kami sudah minta keterangan terhadap tujuh orang saksi, satu orang penemu dan satu orang terlapor. Sekarang masih dalam proses," kata Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata, dikutip dari siaran CNNIndonesia TV, Jumat (18/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas laporan dan temuan itu, Bawaslu bakal mengirim surat rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Pemerintah Daerah, untuk menindaklanjuti dan memberikan sanksi kepada Y bila dugaan ini benar terjadi.

Sebab, Y dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pasal 11 huruf c

"Rencananya hari ini surat rekomendasi akan kita kirimkan," imbuhnya.

Febri mengaku hingga saat ini pihaknya masih berupaya menelusuri serta mencari bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Y. Bawaslu Bintan juga telah selesai melakukan pemanggilan untuk proses klarifikasi keterangan terhadap tujuh saksi, salah satunya yakni Y sendiri.

"InshaAllah kalau tidak ada halangan, kita diberikan waktu dalam UU selama lima hari paling lama untuk menetapkan apakah temuan tersebut merupakan pelanggaran atau bukan," kata Febri.

Sebelumnya, Y terlihat hadir dalam acara deklarasi dan doa bersama yang diselenggarakan oleh pasangan calon kepala daerah Bintan Apri Sujadi-Roby Kurniawan dua pekan lalu di Desa Wacopek.

Saat itu, Y masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Bintan. Setelah itu, ia resmi menjabat sebagai Kadispora Kepri setelah dilantik Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Arif Fadillah, pada Senin (!4/9) lalu.

(khr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER