Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menuding Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingkar janji soal penuntasan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Tudingan ini berdasarkan pada Jokowi yang mengesahkan nama-nama eks tim mawar menjadi pejabat di Kementerian Pertahanan.
"Presiden tidak boleh memberikan tempat bagi siapapun yang mempunyai rekam jejak di masa lalu sebagai pelanggar HAM berat untuk menempati jabatan publik," ujar Perwakilan LBH Jakarta, Nelson dalam keterangan tertulis, Minggu (27/9).
"Hal ini juga justru semakin menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak memiliki komitmen dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat, malah menambah dan memperpanjang penderitaan keluarga korban," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 166/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Di dalam keputusan itu, kata Nelson, ada dua nama yang menjadi sorotan, yakni Brigadir Jenderal Dadang Hendrayudha yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan dan Brigjen Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kementerian Pertahanan.
Sebelumnya pada 6 Desember 2019 Menteri Pertahanan Prabowo Subianto juga mengangkat Chairawan Kadasryah Nusyirwan yang pernah menjadi Komandan Tim Mawar sebagai Asisten Khusus Menteri Pertahanan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor KEP/1869/M/XII/2019.
"Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai bahwa nama-nama tersebut di atas termasuk Prabowo sangat tidak layak menjadi pejabat publik karena rekam jejaknya pernah tergabung dalam Tim Mawar yang khusus dibentuk untuk operasi penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi 1997-1998," tegas Nelson.
Nelson menyatakan melalui tim Kopassus, ada sekitar 22 aktivis diculik dan 9 orang kembali dalam keadaan hidup dengan berbagai praktik penyiksaan yang dialami. Sedangkan 13 aktivis lainnya atas nama Yani Afrie, Sony, Herman Hendrawan, Dedi Hamdun, Noval Alkatiri, Ismail, Suyat, Petrus Bima Anugerah, Widji Thukul, Ucok Munandar Siahaan, Hendra Hambali, Yadin Muhidin, dan Abdun Naser belum kembali hingga saat ini.
Karena kejadian itu, Koalisi menilai Jokowi harusnya membatalkan pengangkatan pejabat tinggi tersebut. Terlebih, kata Nelson, pada masa kampanye tahun 2014, Jokowi berjanji untuk menemukan Widji Thukul apabila terpilih menjadi presiden.
Pun pada tahun 2019, kata Nelson, Jokowi masih berjanji pada visi keempat pada Nawacita soal HAM. Namun hingga kini hal itu disebut hanya sebatas janji politik saja tanpa ada realisasi.
"Keputusan-keputusan presiden tersebut termasuk pengangkatan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan seharusnya dibatalkan Presiden Jokowi, jika memang dirinya berkomitmen menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu," jelas dia.
Atas dasar hal tersebut, Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menyatakan sejumlah sikap. Pertama, menuntut presiden mengevaluasi Menteri Pertahanan yang membuat beberapa kebijakan kontraproduktif dalam pemajuan HAM. Kedua, menuntut Presiden untuk mencopot seluruh pihak, yang tergabung dalam Tim Mawar yang terbukti terlibat dalam tindakan penghilangan paksa 1997-1998, dari jabatan publik.
"Ketiga, menuntut Presiden menuntaskan seluruh kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu demi memberikan keadilan bagi keluarga korban dan sebagai bentuk komitmen negara agar peristiwa serupa tidak terulang kembali," ungkap Nelson.
Desakan ke empat ialah mendesak Presiden dan DPR untuk mereformasi peradilan militer dengan cara mengganti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. kelima mendesak Mahkamah Agung untuk mempublikasikan seluruh putusan terkait penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998.
"Terakhir, menolak militerisasi pejabat teras di Kementerian Pertahanan," tegas dia.
Adapun lembaga yang tergabung dalam Koalisi Reformasi Sektor Keamanan ialah LBH Jakarta, Public Virtue Institute, Imparsial, SETARA Institute, Pil-Net, ELSAM, PBHI, Amnesty Internasional, LBH pers dan ICW.
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman belum merespons saat dikonfirmasi terkait tudingan ini.
(ctr/sur)