Terdakwa kasus korupsi, Pinangki Sirna Malasari, membantah telah menerima uang USD500 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Bantahan itu disampaikan Penasehat Hukum Pinangki, Aldres Napitupulu, saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9).
"Terdakwa tidak pernah meminta maupun menerima uang sebesar USD500 ribu baik dari Joko Soegiarto Tjandra maupun dari orang lain," kata Aldres dalam sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan peristiwa korupsi yang dituduhkan kepada Pinangki dalam menerima uang USD500 ribu itu tidak didukung dengan bukti nyata, bahkan sampai saat ini, siapa pemberi dan siapa penerima uang masih jelas.
Dalam dakwaan, kata Aldres, Pinangki disebut menerima uang dari Djoko Tjandra melalui Kuncoro yang kemudian diganti menjadi Heriyadi Anggakusuma (adik iparnya) untuk kemudian diberikan kepada Andi Irfan Jaya, kerabat Pinangki.
"Anehnya pemberian uang tersebut Djoko Soegiarto Tjandra justru tidak pernah mengkonfirmasi apakah Andi Irfan Jaya benar-benar telah menerima uang tersebut dan tidak pernah sekalipun meminta pelaksanaan pekerjaan yang dimintakan kepada Andi Irfan Jaya," ucap dia.
Kemudian, lanjut Aldres, Djoko Tjandra pun menyatakan bahwa Heriyadi Anggakusuma sudah meninggal dunia. Namun, pihak penyidik tidak pernah mencoba menggali lebih dalam keterangan mengenai proses pemberian uang tersebut untuk memastikan bahwa benar ada uang yang telah diberikan.
"Bahkan sampai saat ini baik dari keterangan Djoko Sugiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya saling bertolak belakang namun dibiarkan begitu saja oleh Penyidik," ucap dia.
Lebih lanjut, Aldres juga menyampaikan, bahwa Pinangki membantah telah meminta tolong kepada Andi Irfan Jaya dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, untuk mengurus fatwa tersebut.
Selain itu, Pinangki juga membantah membuat atau menyampaikan proposal action plan pengurusan fatwa kepada Djoko Tjandra.
"Terdakwa tidak pernah meminta uang sebesar 10 juta dollar AS kepada Djoko Soegiarto Tjandra, baik secara langsung maupun melalui orang lain, dalam rangka pengurusan fatwa MA," kata Aldres.
Kemudian, Pinangki juga membantah telah menyerahkan uang sebesar USD50 ribu kepada Anita Kolopaking.
"Bahwa Terdakwa tidak pernah menyerahkan uang sebesar USD50 ribu kepada Anita Kolopaking di Apartemen Essence Dharmawangsa," ucap Aldres.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung sebelumnya menjerat Pinangki Sirna Malasari dengan tiga dakwaan berbeda.
Pinangki didakwa dengan Pasal gratifikasi, Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal Pemufakatan Jahat.
Jaksa mengatakan Pinangki telah menerima uang sebesar USD500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra selama 2 tahun tidak dapat dieksekusi.
Jaksa menerangkan uang USD500 ribu itu merupakan fee dari jumlah USD1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara Andi Irfan Jaya. Dari jumlah itu, sebesar US$50 ribu diberikan kepada pengacara Djoko, Anita Kolopaking.
Jaksa menyebut ia juga menukarkan dan membelanjakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dengan maksud menyamarkan asal usul harta kekayaannya. Seperti membeli 1 unit mobil BMW mewah, perawatan kesehatan dan kecantikan, hingga pembayaran sewa apartemen.
Sedangkan dalam dakwaan ketiga, Pinangki bersama Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya didakwa melakukan pemufakatan jahat. Jaksa berujar mereka menjanjikan uang USD10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
(yoa/ayp)