Nasdem Minta Klaster Tenaga Kerja Dipisah dari Omnibus Law

CNN Indonesia
Minggu, 04 Okt 2020 11:50 WIB
Nasdem setuju pembahasan RUU Cipta Kerja berlanjut ke tingkat dua, namun klaster ketenagakerjaan diminta pisah dari pembahasan omnibus law.
Nasdem setuju pembahasan RUU Cipta Kerja berlanjut ke tingkat dua, namun klaster ketenagakerjaan diminta pisah dari pembahasan omnibus law. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi Nasdem Taufik Basari menyetujui pembahasan RUU Cipta Kerja berlanjut ke pembahasan tingkat dua. Namun, ia meminta klaster ketenagakerjaan dipisah dari pembahasan omnibus law.

"Terhadap RUU Cipta Kerja, dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, Fraksi Partai NasDem dapat menyetujui untuk dilanjutkan dalam rapat pembicaraan tingkat II untuk dibahas dan diambil Keputusan menjadi UU melalui rapat paripurna sesuai dengan mekanisme pembentukan undang-undang," ungkap Taufik dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (4/10).

Taufik mengatakan klaster ketenagakerjaan yang akan mengubah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mestinya dibahas tersendiri dan tidak masuk ke dalam RUU Cipta Kerja. Meski demikian, Taufik tetap menghargai keputusan pemerintah dan mekanisme pembahasan di Baleg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fraksi Partai NasDem menghargai keputusan pemerintah dan menghormati mekanisme pengambilan keputusan dalam proses pembahasan di Baleg DPR RI dimana usulan pemerintah tersebut telah disetujui sebagai keputusan bersama antara DPR RI dan Pemerintah," ujar Taufik.

Pihaknya memberikan beberapa catatan dan masukan mengenai aturan pesangon dalam UU Ketenagakerjaan. Fraksi Partai Nasdem meminta pemerintah lebih dulu berkomunikasi dengan buruh pasca RUU Ciptaker disahkan. Dalam RUU Cipta Kerja, pesangon pekerja diubah dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah. 

Taufik juga meminta pemerintah mampu menjalankan tugas dan kewajibannya dalam menjaga keseimbangan dan kepentingan para buruh dan pengusaha, menjamin kepastian hukum yang adil, dan menjamin pemenuhan hak asasi manusia.

"Fraksi Partai NasDem juga meminta pemerintah menjamin agar dengan kebijakan ini tidak lantas mendorong PHK-PHK yang dilakukan perusahaan-perusahaan karena jika ini terjadi justru akan bertentangan dengan tujuan dari disusunnya RUU Ciptaker ini," kata Taufik.

Sebelumnya, pembahasan RUU Cipta Kerja telah rampung dibahas di tingkat satu oleh Baleg pada Kamis, (3/10) malam. Perwakilan pemerintah yang hadir secara langsung dan daring, antara lain Menkumham Yasonna Laoly, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah.

Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri KLHK Siti Nurbaya, Menteri ESDM Arifin Tasrif, serta Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki.

"Apakah semuanya setuju untuk dibawa ke tingkat selanjutnya?" kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

"Setuju." tutur para peserta rapat.

(ans/bir)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER