Massa aksi yang menolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) merusak fasilitas Taman Cikapayang, Dago, Kota Bandung, Selasa (6/10).
Sebelumnya, massa mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa mendesak pemerintah mencabut Undang-undang (UU) di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat.
Namun aksi unjuk rasa berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah itu, ada sejumlah massa yang bergerak ke arah jembatan layang Pasupati. Mereka melakukan aksi pendudukan selama sekitar satu jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, sejumlah massa lain yang mengenakan baju hitam bergerak ke arah Taman Cikapayang Dago.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, selain merusak taman, massa merusak pot bunga hingga tanaman dan tanahnya berantakan.
Selain itu, terlihat lampu taman dan satu tenda yang ada di taman itu juga turut dirusak. Beberapa sampah bekas bungkus makanan dan minuman pun berserakan di tanam tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumrna turut menyayangkan aksi pengerusakan tersebut.
"Sekarang ini sedang masa pandemi, orang boleh menyampaikan pendapat itu hak dilindungi Undang-undang. Tapi kan undang-undang tidak satu ada undang-undang yang lainnya juga apalagi merusak fasilitas umum, mereka bergerombol saja menurut saya sudah melabrak aturan undang-undang kesehatan apalagi di masa pandemi seperti saat ini," kata Ema.
(hyg/sur)