Polisi Tahan 20 Pedemo Pembakar Halte Transjakarta

Antara | CNN Indonesia
Selasa, 20 Okt 2020 00:56 WIB
Polisi menahan20 orang tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Halte Transjakarta serta fasilitas umum saat demo menolak Omnibus Law.
Sisa kerusakan halte Transjakarta yang dibakar massa. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Halte Transjakarta saat demo berujung ricuh menolak Omnibus Law di Jakarta pada 8 Oktober dan 13 oktober lalu.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana mengatakan, penahanan terhadap 20 orang ini menjadikan pihaknya sejauh ini menetapkan 131 orang sebagai tersangka.

"Perkembangan terbaru Polda Metro Jaya telah menahan 20 orang tersangka perusakan halte, fasilitas umum dan pos polisi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman," kata Nana di Mapolda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekitar 69 tersangka pengrusakan halte Transjakarta saat ini telah ditahan. Sekitar 20 orang diantaranya diketahui membakar fasilitas umum.

"Sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka, kemudian sebanyak 69 dilakukan penahanan," ujarnya.

Nana menjelaskan para tersangka tersebut didominasi oleh pelajar. Selain pelajar, para tersangka lainnya berasal dari kalangan mahasiswa dan pengangguran.

Para tersangka telah melakukan perusakan dan penjarahan gedung Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), perusakan mobil polisi di Pejompongan dan bentrok dengan aparat di Tugu Tani.

"Dari sekian tersangka memang mayoritas paling banyak pelajar, di sini ada pelajar, mahasiswa, ada juga pengangguran, pelajar rata-rata anak SMK, di situ ada kelompok anarko," kata Nana.

Tak hanya itu, para tersangka juga terlibat penganiayaan terhadap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, penganiayaan anggota Polres Metro Tangerang Kota dan perusakan dan pembakaran sejumlah pos polisi.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap 131 tersangka itu, yakni Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, Pasal 218 KUHP tentang melanggar aturan tidak berkerumun, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

(evn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER