Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Pernyataan tersebut ia unggah dalam akun Instagram resminya @Bang.midji dan sudah dikonfirmasi oleh CNNIndonesia.com, Jumat (9/10).
"Saya Gubernur Provinsi Kalimatan Barat dengan ini mohon kepada Presiden untuk secepatnya mengeluarkan Perppu yang mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata Sutarmidji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutarmidji menyatakan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja perlu dikeluarkan untuk mencegah meluasnya pertentangan di masyarakat. Ia menilai aturan yang baik harusnya disesuaikan dengan aspek keadilan bagi masyarakat secara luas.
"Undang-undang yang baik harusnya sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat," tambah dia.
Saat dikonfirmasi soal validitas unggahan itu, Sutarmidji membenarkannya, "ya".
Sebelumnya, permintaan agar Jokowi menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja juga disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Ridwan menilai ada pasal-pasal yang tidak adil di UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR pada Senin (5/10) lalu tersebut. Hal itu ia utarakan di depan demonstran yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja di Bandung.
Asosiasi Pemkot Tak Dilibatkan
Terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya mengaku tak dilibatkan dalam proses pembahasan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja oleh DPR selama ini. Padahal, APEKSI sendiri sudah memiliki catatan dan rekomendasi penyesuaian terhadap draft
Hal itu ia katakan untuk merespons subtansi UU Cipta Kerja yang didalamnya menghapus sejumlah wewenang pemerintah daerah.
"Belum pernah ada sesi pembahasan antara APEKSI dengan DPR RI. Padahal APEKSI punya beberapa catatan dan rekomendasi penyesuaian terhadap draft UU. Terutama soal perizinan dan tata ruang," kata Bima kepada CNNIndonesia.com.
Diketahui, salah satu kewenangan Pemda yang dihilangkan dalam UU Cipta Kerja adalah mengenai penyelenggaraan tata ruang.
Pasal 9 dalam draf UU Omnibus Law Cipta Kerja menyatakan pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan penataan ruang. Pemerintah pusat, dalam beleid itu, adalah presiden, dibantu wakil presiden dan menteri.
Bima mengakui beleid tersebut telah memangkas kewenangan pemerintah daerah. UU Cipta Kerja, kata dia, memberikan kewenangan dalam banyak hal kepada pemerintah pusat. Karena itu harus ada hal-hal yang dipastikan untuk diatur lebih rinci, lebih jelas, dalam aturan turunannya.
"Lewat Peraturan Pemerintah, utamanya terkait dengan keseimbangan antara investasi dan lingkungan hidup serta sinkronisasi antara iklim investasi dan juga rencana pembangunan di masing-masing daerah," kata Bima.
UU Cipta Kerja sendiri telah mendapat penolakan dari kalangan buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat sipil lainnya. Mereka menganggap UU tersebut berpihak terhadap pengusaha dan merugikan rakyat kecil.
Demonstrasi digelar serentak di sejumlah kota besar di Indonesia, dari Jakarta, Bandung, Medan, Pontianak, hingga Makassar sejak Rabu (7/10) hingga Kamis (8/10) kemarin. Bentrokan pun tak dapat dihindari di sejumlah lokasi. Banyak peserta aksi ditangkap polisi.
(rzr/bmw)