Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menjawab klaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dipicu disinformasi dan hoaks di media sosial.
Menurutnya, hoaks tidak akan terjadi kalau pemerintah jujur dan transparan dalam membahas uu tersebut.
"Ya sebenarnya permasalahan ini akan selesai kalau kemudian draf final itu dipublikasikan. Karena respons serikat pekerja kenapa dia menolak, adalah hasil pengamatan rapat yang disiarkan langsung antara Panja dan pemerintah," kata Ketua Departemen Media dan Komunikasi KSPI Kahar Cahyono dalam sebuah diskusi virtual, Sabtu (10/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan pernyataan Jokowi soal beberapa substansi Omnibus Law Ciptaker yang disampaikan kemarin belum membuat buruh tenang.
"Sebenarnya belum membuat kami tenang ya (penjelasan Jokowi), karena memang acuan kami adalah hasil pembahasan yang ada di Panja. Draf-draf yang kami dapatkan, termasuk juga draf awalnya yang kami sama-sama memberikan masukan," ucap dia.
Pada kesempatan itu, ia menjelaskan, pada dasarnya, pihaknya mendukung penghilangan hambatan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan. Namun, upaya itu tidak boleh dilakukan dengan mereduksi hak buruh yang sudah diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Bagi buruh pada prinsipnya kami sangat setuju dengan pembukaan lapangan pekerjaan dan menghilangkan hambatan investasi. Hanya saja satu kami inginkan, hak buruh dalam UU 13 tidak diturunkan dan perlindungan terhadap tenaga kerja menjadi prioritas," ucap dia.
Ketidakjelasan draf uu juga disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) Bukhori Yusuf. Ia mengaku belum mendapat draf final UU Cipta Kerja sejak disahkan pada Senin (5/10) lalu.
"Sampai hari kemarin, saya secara pribadi maupun fraksi secara tertulis meminta untuk draf yang sudah ditandatangani yang kemudian diketok di paripurna sehingga menjadi undang-undang. Itu mana itu barangnya? Sampai hari ini kami belum mendapatkannya," kata Bukhori
Ia mengaku sangat menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, dalam sebuah proses penyusunan undang-undang, hal seperti itu tidak boleh terjadi.
"Selama saya jadi anggota DPR sejak 2009, 2014 dan kemudian menyambung ini, dan saya berada di Baleg, baru kali ini suatu proses pembahasan undang-undang yang luar biasa isunya, luar biasa cakupannya serta luar biasa speed pembahasannya yang belum pernah dilakukan sepanjang negara ini merdeka," ucap dia.
(yoa/agt)