DPR: Format Kertas Penyebab Draf Ciptaker Jadi 812 Halaman

CNN Indonesia
Selasa, 13 Okt 2020 09:03 WIB
Sekjen DPR mengatakan draf UU Ciptaker yang semula 1.035 halaman kini berjumlah 812 halaman dan sudah final. Namun draf tersebut belum dikirimkan ke Jokowi.
Komplek parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menerangkan perubahan jumlah halaman di draf Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) kembali terjadi karena penggantian dari ukuran A4 menjadi legal.

Pada Senin (12/10) malam, jumlah halaman draf UU Ciptaker yang disebutkan telah final sebanyak 1.035 halaman, berubah menjadi 812 halaman.

"Iya, dengan format [kertas] legal maka jadi 812 halaman," kata Indra lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (12/10) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra pun mengonfirmasi bahwa draf UU Ciptaker setebal 812 halaman ini merupakan draf yang final. Namun, katanya, draf tersebut belum dikirimkan ke Presiden hingga saat ini.

Untuk diketahui, berbagai macam versi draf UU Ciptaker beredar di publik sejak disahkan dalam rapat paripurna, Senin sore, 5 Oktober lalu.

Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, draf yang beredar tersebut setidaknya terdapat lima versi dengan jumlah halaman yang berbeda-beda yakni 1.028 halaman, 905 halaman, 1.052 halaman, 1.035 halaman, dan terakhir 812 halaman.

Selain itu, pengubahan frasa hingga penambahan ayat juga terlihat di lima versi draf UU Ciptaker yang telah beredar di publik tersebut.

Menyikapi jumlah halaman draf UU Ciptaker yang berubah-ubah, PKS menyatakan akan menelusuri dugaan pasal-pasal selundupan jika telah mendapatkan draf yang final.

"Nanti kalau ada yang final, kita buka. [Kalau] ada penyelundupan, kita sikapi secara serius," kata Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto kepada CNNIndonesia.com, Senin (12/10).

Sebagai informasi, demo penolakan omnibus law Ciptaker berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia sejak undang-undang itu disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Senin sore (5/10).

Aksi menolak omnibus law UU Ciptaker sendiri terus berlangsung saban harinya di sejumlah daerah di Indonesia. Sementara dari pemerintah menyatakan aksi massa dipicu hoaks, dan diminta baca dulu undang-undangnya. Jikalau tak puas, rakyat lalu diminta melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

(mts/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER