Amdal di UU Ciptaker, Mahfud Sebut Jokowi Ingin Seperti UEA

CNN Indonesia
Selasa, 20 Okt 2020 01:20 WIB
Terkait polemik UU Ciptaker, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Presiden Jokowi menginginkan izin investasi dalam hitungan jam seperti di UEA.
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Dok : Humas Polhukam)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab polemik Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disebut-sebut tak berpihak pada kelestarian lingkungan.

Hal ini berkaitan dengan analisis dampak lingkungan (Amdal) yang dihilangkan sebagai syarat investasi di sebuah wilayah. Kata Mahfud, hal ini dilakukan untuk mempermudah perizinan yang sebelumnya bisa memakan waktu berbulan hingga bertahun-tahun.

Mahfud bercerita soal keinginan Presiden Joko Widodo terkait izin investasi yang hanya memakan waktu hitungan jam seperti di Uni Emirat Arab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu itu cerita misalnya, Presiden Jokowi itu kalau mau investasi di Uni Emirat Arab itu kan sebentar sekali bisa dua jam sudah selesai. Punya buktinya Presiden itu, jam 10 datang, jam 12 udah beres," kata Mahfud dikutip dati tayangan video yang diunggah di akun YouTube resmi milik Karni Ilyas, Senin (19/10). 

Hal ini justru berbanding terbalik dengan izin investasi di Indonesia. Salah satu yang membuat izin berbelit dan membutuhkan waktu yang cukup lama kata dia justru ada di Amdal.

Oleh sebab itu, dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ini pemerintah mencoba menyederhanakan izin terkait investasi dan perihal amdal tersebut.

"Nah di Indonesia lama sekali, terutama di amdal itu, perlu syarat ini itu, setelah itu masih harus ini dan itu. Berbulan-bulan nah sehingga waktu itu disederhanakan," kata Mahfud.

Namun Mahfud tak melarang jika pada akhirnya masyarakat tak setuju dan menilai penyederhanaan terkait izin investasi lingkungan ini bermasalah, masyarakat bebas untuk menggugat hal ini ke Mahkamah Konstitusi.

Apalagi kata dia, sebenarnya aturan ini juga nantinya akan memiliki aturan turunan berupa Perpres, PP, atau bahkan Perda.

"Kalau itu kemudian anggap itu enggak bagus, nanti kita olah lagi, kan ada MK bisa selesaikan itu atau pada implementasi atau penuangannya dia ada peraturan pemerintah atau perpres," kata dia.

"Tapi kalau memang sulit bisa dibawa ke MK. MK bisa katakan itu konstitusional bersyarat atau inkonstitusional bersyarat. Itu bisa, sudah biasa lakukan itu kan MK kita," lanjutnya.

(tst/evn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER