Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menyerahkan kepada penegak hukum terkait wacana kepulangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk memimpin revolusi.
"Biarkan kepada penegak hukum saja yang menilai ucapan itu," kata Ade kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/10).
Ade menyatakan penegak hukum memiliki kewenangan tersendiri untuk menafsirkan upaya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah memenuhi unsur delik dalam pidana kan, kita serahkan kepada aparat penegak hukum saja," kata mantan Direktur Bidang Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf itu.
Sebelumnya, FPI menyatakan Rizieq Shihab diperbolehkan pulang ke Indonesia setelah Pemerintah Arab Saudi mencabut cekalnya. Rizieq pun diklaim siap memimpin revolusi untuk menyelamatkan Indonesia.
Rizieq diketahui telah berada di Arab Saudi sejak meninggalkan Indonesia pada April 2017, atau seminggu sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi bersama Firza Husein.
Ia sempat menuding statusnya yang tidak bisa pulang ke Indonesia diduga karena ada negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
![]() |