Di Mabes Polri, Din cs Bicara Kejanggalan Kasus Aktivis KAMI

CNN Indonesia
Kamis, 15 Okt 2020 13:37 WIB
Din Syamsuddin, Gatot Nurmantio dan petinggi KAMI lainnya mendatangi Mabes Polri terkait penangkapan sejumlah aktivis oleh polisi.
Petinggi KAMI di Mabes Polri, Jakarta Selatan. (CNNIndonesia/Dhio Faiz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendatangi Mabes Polri terkait penangkapan beberapa aktivis dari kelompok tersebut oleh polisi. Tiga aktivis KAMI yang sudah jadi tersangka dan ditahan adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

Mereka yang terlihat datang antara lain Presidium KAMI yakni Din Syamsuddin, Rahmat Wahab, dan Gatot Nurmantyo, dan anggota Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani yang juga kuasa hukum para tersangka.

"Kedatangan kami di sini, di samping menengok kawan-kawan, kami menyampaikan tentang proses penangkapan dan pemeriksaan yang dialami kawan kami," kata Ahmad Yani berbicara kepada wartawan di lingkungan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pernyataannya tersebut kepada wartawan, Yani menuturkan pada awalnya pihak dari kuasa hukum kesulitan mengakses informasi dan mendampingi para aktivis KAMI yang ditangkap polisi.

"Berdasarkan fakta, kami melihat ada kejanggalan dalam proses penangkapan dan menaikkan ke penyidikan," kata Yani. 

Menurutnya laporan kepolisian kasus ini dibuat pada Senin, 12 Oktober lalu. Dua hari setelahnya pada 14 Oktober surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) keluar. Pada hari yang sama, pada sekitar pukul 04.00, Syahganda Nainggolan ditanggkap.

Yani mengatakan, jika memang paling awal saja, sprindik keluar pada pukul 00.00 WIB, maka dalam tempo empat jam, Syanganda langsung ditangkap.

"Pertanyaan kami apakah sudah gelar perkara, apakah sudah minta keterangan ahli bahasa soal narasi dan diksi (media sosial) Syahganda," kata Yani.

Yani juga mempertanyakan apakah penyidik sudah meminta keterangan ahli pidana. Selain itu Syahganda belum pernah dimintai keterangan sebagai tersangka kasus. 

Sementara terkait Jumhur Hidayat, Yani mengatakan ia ditangkap tanpa surat penangkapan. Selain itu Jumhur ditangkap tak lama setelah keluar dari rumah sakit untuk menjalani usai operasi.

"(Jumhur) Digeledah, dibawa. Baru setelah itu istrinya ke sini baru dikeluarkan surat penangkapan," ujar Yani.

Sebagai kuasa hukum, diirnya jugas sulit untuk bertemu.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap delapan aktivis KAMI di Jakarta dan Medan.  Mereka yang ditangkap di Medan yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri dan Khairi Amri. Dia yang disebutkan terakhir merupakan Ketua KAMI Medan.

Kemudian empat orang yang ditangkap di Jakarta antara lain, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin Anida. Anton, Syahganda, dan Jumhur diketahui sebagai petinggi KAMI. Delapan orang pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Mabes Polri sendiri menyebut penangkapan sejumlah aktivis KAMI itu sudah dilakukan berdasarkan bukti awal. Karopenmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mencontohkan penangkapan yang terjadi di Medan menjadikan proposal deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai barang bukti.

"Ada proposal, proposal deklarasi KAMI di Medan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/10).

(dhf/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER