VIDEO: Tujuh TNI Terjerat Kasus LGBT di Jawa Tengah

dmr | CNN Indonesia
Selasa, 20 Okt 2020 11:14 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Tujuh oknum TNI harus menjalani persidangan di Pengadilan Militer Semarang karena tersandung kasus LGBT.

Kasus ini berawal dari pengakuan salah satu anggota kepada aparat polisi militer yang kemudian ditindaklanjuti oleh pimpinan institusi dengan penyelidikan dan penyidikan.

Mereka dijerat dengan pasal 103 KUHP militer terkait ketidakpatuhan terhadap perintah pimpinan atau pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan dicopot dari kedinasan sebagai personel TNI.


LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER