Polda Metro Jaya menetapkan 131 tersangka terkait aksi demo tolak Omnibus Law Cipta Kerja berujung ricuh di wilayah Jakarta pada 8 dan 13 Oktober.
"Sampai saat ini Polda Metro Jaya menetapkan 131 orang sebagai tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Senin (19/10).
Nana menuturkan para tersangka itu terlibat dalam sejumlah kasus. Yakni, perusakan gedung kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perusakan mobil di Pejompongan, perusakan dan vandalisme oleh kelompok anarko, kasus ambulans di Cikini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, kasus penganiayaan anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, penganiayaan anggota Polrestro Tangerang Kota, serta perusakan pos polisi.
"Dari 131 tersangka, sebanyak 69 tersangka dilakukan penahanan," ucap Nana.
Disampaikan Nana, para tersangka dijerat Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atas Pasal 406 KUHP.
Nana menyebut dari ratusan tersangka sebagian besar adalah pelajar. Selain itu, ada pula mahasiswa dan pengangguran.
Lebih lanjut, Nana menuturkan sampai saat ini kepolisian masih terus menyelidiki dan mengejar orang atau pihak yang menggerakkan para pelajar itu untuk mengikuti aksi demo.
"Kami lakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap penggerak aksi tersebut," ucap Nana.
(dis/wis)