
Pelanggaran protokol kesehatan terkait Covid-19 terus meningkat selama masa pandemi. Hal ini juga berdampak kepada penambahan kasus yang terus berada di angka empat ribu pasien per harinya.
Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan telah terkumpul uang sebanyak Rp4 Miliar dari denda para pelanggar pada saat melakukan operasi yustisi .
Kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan ternyata masih kurang. Padahal, Presiden Jokowi sudah mengatur soal sanksi ketat dalam Inpres No.6 tahun 2020 agar masyarakat jera dan tidak mengulangi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19).
Pemerintah mengharapkan masyarakat menjadi lebih disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di tempat umum di tengah pandemi virus corona.
Agar sejalan dengan upaya tersebut, Seluruh masyarakat Indonesia diharapkan dapat bersatu padu melakukan protokol kesehatan 3M; yakni #memakaimasker #menjagajarak dan #mencucitangan untuk melandaikan kurva Covid-19.