Ribuan pekerja dan buruh se-Jawa Timur berencana kembali melakukan demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, di Surabaya, Selasa (27/10) besok.
Demo akbar di Surabaya rencananya akan melibatkan 16 serikat pekerja di Jawa Timur.
"Aksi demonstrasi kali ini dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan Surabaya. Massa aksi diperkirakan mencapai 15 ribu orang dari berbagai daerah kawasan industri di Jatim," kata Juru Bicara Serikat Pekerja, Jazuli, Senin (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jazuli mengatakan massa aksi akan bergerak secara bergelombang dari kawasan-kawasan industri menuju titik kumpul utama di Bundaran Waru, Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Kawasan Industri Margomulyo sekitar pukul 12.00 WIB.
Kemudian secara bersama-sama menuju kantor Gubernur Jawa Timur, diperkirakan massa aksi sampai di Jalan Pahlawan Surabaya sekitar pukul 14.00 WIB.
Aksi tersebut, kata Jazuli, merupakan kelanjutan dari demonstrasi 8 Oktober 2020 lalu, dan buntut dari ketidakpuasan buruh saat pertemuan dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, pada 14 Oktober 2020.
"Dalam pertemuan tersebut tidak ada hasil apapun, dimana Pak Mahfud MD sebagai Menko Polhukam RI tidak dapat menjelaskan substansi dari isi UU [Omnibus Law] tentang Cipta Kerja khususnya mengenai upah minimum, pengurangan pesangon, PKWT, penggunaan tenaga kerja outsourcing, dan lainnya," ucapnya.
![]() |
Jazuli memastikan pihaknya berkomitmen bahwa aksi demonstrasi besok akan dilakukan secara tertib dan damai serta menerapkan protokol kesehatan, yakni dengan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
Sebanyak 16 konfederasi yang turut dalam aksi besok antara lain, KSPSI, KSPI, KSBSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KAHUT SPSI, FSP KEP KSPI.
Kemudian FSPMI KSPI, FSP PPMI KSPI, FSP FARKES Rev. KSPI, FSP KAHUTINDO, FSP PRODUKTIVA, SPN, SARBUMUSI dan FSP FARKES SPSI.
Adapun tuntutan pada aksi demonstrasi besok adalah mendesak Presiden RI Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu.
Menolak penurunan kualitas komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dalam Permenaker No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
Lalu, meminta pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp2,5 juta sesuai dengan nilai rata-rata UMK di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2020.
Serta menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 di Jawa Timur sebesar Rp. 600 ribu dengan memasukkan komponen kebutuhan protokol kesehatan.
Lalu menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021 di Jawa Timur secara bersamaan dengan penetapan UMK.
(frd/gil)