YLBHI Tantang Fraksi Kontra UU Ciptaker Ajukan RUU Inisiatif

CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2020 13:17 WIB
Demokrat dan PKS adalah fraksi yang tak setuju UU Cipta Kerja. YLBHI menantang 2 fraksi itu mengajukan RUU inisiatif untuk membatalkan Omnibus Law tersebut.
Ketua YLBHI Asfinawati mendorong fraksi di DPR yang tak setuju UU Cipta Kerja segera mengajukan RUU inisiatif untuk membatalkan omnibus law tersebut. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mendorong agar fraksi-fraksi di DPR RI yang tak setuju dengan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja segera mengambil langkah konkret.

Sebagai wakil rakyat di parlemen, menurutnya, fraksi yang tidak setuju bisa mengajukan Rancangan Undang-undang inisiatif untuk membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja.


Di Parlemen sendiri hanya ada dua fraksi yang tak setuju dengan undang-undang kontroversial ini. Fraksi itu berasal dari Partai Demokrat dan PKS. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asfin menyebut keseriusan dua fraksi di parlemen dalam menolak undang-undang ini bisa dilihat dari inisiatif dan langkah yang mereka ambil di gedung tempat mereka berkantor.

Lagi pula, kata Asfin, sejarah juga pernah mencatat pembatalan undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 yang yak berlaku setelah muncul inisiatif dari anggota dewan. 

"Fraksi yang enggak setuju kan bisa mengajukan RUU inisiatif DPR untuk membatalkan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja meniru UU 25/1997, agar rakyat bisa lihat juga apakah penolakan itu serius atau tidak," kata Asfin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (3/11). 

Omnibus Law UU Cipta Kerja telah resmi diteken Presiden Joko Widodo menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020. Asfin berpendapat undang-undang itu seharusnya gugur. 

Alih-alih diteken Jokowi, kata Asfin, undang-undang ini mestinya tak dipaksakan untuk berlaku. Menurutnya, aturan ini memuat berbagai kesalahan fatal, pembahasan dan pembuatan aturan yang ugal-ugalan hingga pantas disebut sebagai aturan yang cacat formil. 

"Banyak keanehan ya undang-undang yang ditandatangani, kesalahan-kesalahan fatal, ini bukti memang ugal-ugalan pembuatan undang-undangnya dan dipaksakan. Sudah cacat formil, harusnya gugur," kata Asfin.

Yang jelas kata dia, saat ini masyarakat masih menunggu komitmen politik baik dari DPR maupun pemerintah untuk mendengar seluruh aspirasi dari rakyatnya. 

"Kami masih menunggu komitmen politik DPR dan/atau Pemerintah untuk mendengar suara rakyat," kata dia. 

Dalam kesempatan itu, Asfin juga menyatakan hingga saat ini pihaknya tak ada niatan untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Hanya saja, aksi dan unjuk rasa untuk menyuarakan pendapat akan terus dilakukan. 

"Sementara ini aksi. Enak saja mereka buat asal-asalan, kita yang disuruh judicial review," katanya. 

(tst/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER