Selebritas Vanessa Angel bakal menjalani sidang vonis atas kasus kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax yang menjeratnya, Kamis (5/11). Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Benar hari ini (sidang) putusan Vanessa Angel pukul 11.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto kepada CNNIndonesia.com.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vanessa dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan penjara
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vanessa dinilai telah melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk yang memberatkan, Vanessa dinilai tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan psikotropika. Selain itu Vanessa juga pernah dihukum dalam perkara lain,
Sedangkan hal yang meringankan, Vanessa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya dalam persidangan, berjanji tak akan mengulanginya.
Kemudian, terdakwa merupakan seorang perempuan yang memiliki bayi berumur kurang dari 3 bulan yang masih membutuhkan ASI eksklusif dan kasih sayang kehadiran ibu.
Kasus yang menjerat Vanessa ini berawal dari penangkapan dirinya dan suaminya, FA, pada 16 Maret lalu di Jalan Diamond, Kembangan, Jakarta Barat. Dalam peristiwa itu polisi juga menangkap seorang wanita berinisial CL.
Polisi mengamankan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diduga milik Vanessa. Ia bersama suami dan teman perempuannya lantas menjalani tes urine. Hasilnya, Vanessa dan CL terbukti negatif, sedangkan FA dinyatakan positif.
Namun kasus kepemilikan pil xanax tetap berlanjut. Pada 9 April polisi menetapkan Vanessa sebagai tersangka karena kepemilikan 20 butir pil xanax tanpa resep dokter.
Saat itu polisi tidak menahan Vanessa di penjara. Dia hanya menjadi tahanan kota dengan dikenakan wajib lapor dan larangan pergi ke luar kota.
Penetapan tahanan kota kepada Vanessa untuk mencegah penularan virus corona. Pertimbangan lain, kondisi Vanessa saat itu tengah hamil tua.
Sebelum sidang vonis hari ini, Vanessa sebelumnya dituntut dengan hukuman penjara 6 bulan penjara.
(yoa/wis)