Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab direncanakan mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Pukul 10.00 WIB hari ini. Sejumlah massa dan simpatisan FPI sudah mulai memadati ruas jalan menuju Bandara.
FPI tak mengajak juga melarang menyambut kepulangan Rizieq pagi ini. Mereka yang datatng diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kepulangan Rizieq hari ini merupakan kabar pengumuman yang ketujuh sejak ia hengkang ke Arab Saudi pada April 2017. Saat itu, Rizieq pertama kali dikabarkan akan pulang pada pertengahan 2017 namun belum terlaksana. Kuasa hukum menyebut ada upaya kriminalisasi jika Rizieq kembali ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian wacana kepulangan Rizieq berlanjut di tahun-tahun berikutnya hingga sampai pada hari ini.
Kepulangan Rizieq juga menyulut polemik publik. Kabar beredar menyebut kepulangan Rizieq ke Indonesia itu dinilai lantaran ia masuk dalam daftar deportasi pemerintah Arab Saudi. Hal tersebut diungkapkan oleh Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel.
Pernyataan Agus sekaligus membantah klaim Rizieq, yang menyatakan bahwa dirinya pulang ke Tanah Air setelah visanya diperpanjang oleh Arab Saudi dan usai permohonan izin keluar, atau 'bayan safar', darinya ditolak otoritas setempat.
Pada kenyataannya, menurut Agus, nama Rizieq masuk dalam 'tasjil murahhal' atau daftar orang yang dideportasi dalam sistem komputer Imigrasi Arab Saudi.
Menurutnya, berdasarkan data pada sistem Imigrasi Arab Saudi, Rizieq tercatat pertama kali tiba pada 26 April 2017 dengan visa umrah. Dia mendarat di Bandara Madinah pada pukul 17.13 waktu setempat. Selanjutnya Rizieq disebut keluar dari Saudi tapi tidak kembali ke Indonesia pada tanggal 14 Mei 2017.
Setelahnya, Rizieq kembali masuk ke Arab Saudi menggunakan visa kunjungan bisnis atau ta'syirah ziyarah tijariyah melalui Bandara Jeddah pada 9 Juni 2017 pukul 12.29.
Visa ini berlaku selama 365 hari. Visa kunjungan bisnis tersebut diketahui memiliki syarat. Yakni, setiap 90 hari harus keluar atau exit dari Arab Saudi. Untuk memenuhi syarat itu, Rizieq tercatat pernah bepergian ke Turki.
Kemudian, tercatat pula bahwa Rizieq pernah datang dari Oman dan Maroko pada 21 April 2018 untuk selanjutnya tidak bisa keluar lagi dari Arab Saudi. Agus juga membantah klaim Rizieq soal perpanjangan visa. Menurutnya, yang ada yakni perubahan batas akhir tinggal atau 'intiha' al-iqamah' sampai dengan 11 November, sedangkan batas tanggal berlakunya visa Rizieq tetap tanggal 20 Juli 2018.
Selain itu, menurut Agus nama Rizieq masuk dalam 'tasjil murahhal' atau daftar orang yang dideportasi dalam sistem komputer Imigrasi Arab Saudi. Politikus PKB itu mengatakan, Rizieq hanya diberikan izin tinggal paling lambat sampai dengan 11 November 2020. Tenggat waktu itu terhitung mulai 2 November ketika Rizieq mendatangi Kantor Deportasi Syumaisi untuk mengurus administrasi kepulangan.
Tidak hanya itu, Rizieq juga masuk dalam daftar catatan pelanggar undang-undang keimigrasian. Identitas Rizieq tercatat dalam daftar itu, mulai dari nama, jenis pelanggaran, nomor deportan, jenis dokumen, dan lainnya.
"Jelas sekali Rizieq Shihab di layar kedua ini dilabeli 'mukhalif' pelanggar undang-undang dan ini tidak akan hilang," kata Agus dalam keterangan tertulisnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (6/11) lalu.
Sementara itu, sebelum pergi ke Arab Saudi 2017 lalu, Rizieq diketahui tersandung sejumlah kasus hukum di Indonesia. Penyelesaian sejumlah perkara itu masih ada yang belum jelas. Menilik kasus Rizieq di tanah air, tahun 2016 lalu Rizieq dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu, terkait ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta. Dalam ceramahnya itu, Rizieq mengatakan, "Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?". Hingga saat ini, belum diketahui kelanjutan proses hukum terkait laporan ini. Rizieq masih berstatus sebagai terlapor.
Masih di tahun yang sama, Ketua Umum PNI Marhaenisme, Sukmawati melaporkan Rizieq ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan Sukmawati ini terkait pernyataan Rizieq yang menyebut 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala'.
Kasus ini kemudian ditangani oleh Polda Jawa Barat. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi lantas menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada November 2017.
Namun, pada Februari atau Maret 2018, Polda Jawa Barat resmi menghentikan kasus tersebut dan menerbitkan SP3. Alasannya, karena tindakan yang dilakukan oleh Rizieq bukan merupakan tindak pidana. Kemudian, tahun 2017, Rizieq kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, dia dilaporkan oleh sejumlah warga yang tergabung dalam Solidaritas Merah Putih.
Imam besar FPI itu dilaporkan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menyinggung suku, agama ras, antargolongan (SARA) melalui media sosial. Hal itu berkaitan dengan ceramah Rizieq yang menyinggung soal mata uang berlogo 'palu-arit'. Tak hanya itu, Rizieq juga disebut telah memfitnah Presiden Joko Widodo sebagai seorang komunis. Sejauh ini, kepolisian tak menjelaskan kelanjutan proses hukum terkait laporan terhadap Rizieq.
Kembali di tahun 2017, Rizieq tersangka kasus konten pornografi. Yakni terkait percakapan mesum antara Rizieq dengan aktivis Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein. Kasus ini berawal dari konten blog 'baladacintarizieq' yang diunggah pada 28 Januari 2017. Dalam blog itu, diunggah screenshot atau tangkapan layar percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq dengan Firza.
Rizieq dan Firza pun telah ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017. Namun, di tahun 2018, kepolisian menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) telah dikeluarkan terkait kasus ini. Saat itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan SP3 itu diterbitkan karena ada permintaan dari pengacara. Setelah penyidik melakukan gelar perkara, akhirnya SP3 pun diterbitkan.
Terakhir, Rizieq juga tercatat dilaporkan ke Polda Bali. Dia dilaporkan oleh Advokat Merah Putih bersama Patriot Garuda Nusantara (PGN) dan Yayasan Sandhi Murti. Laporan itu dibuat karena Rizieq dianggap membuat pernyataan yang mengancam keselamatan umat Hindu di Indonesia melalui sebuah acara.
Pernyataan Rizieq itu direkam dalam sebuah video dan diunggah ke Youtube dengan judul 'Sikap Imam Besar FPI Terhadap ISIS'.
(khr/ain)