Usai Sidang, Jerinx Sebut Tanggapan Jaksa Tak Ada Substansi

CNN Indonesia
Kamis, 12 Nov 2020 13:46 WIB
Usai mendengarkan tanggapan jaksa atas pleidoinya dalam lanjutan sidang di PN Denpasar, Jerinx mengaku tak mendengar substansi memperkarakan dirinya.
Drummer Superman is Dead, Jerinx. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Denpasar, CNN Indonesia --

Penggebuk drum Superman Is Dead (SID), I Gde Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (12/11).

Dalam sidang sebelumnya, Jerinx melalui kuasa hukumnya mengajukan pleidoi atau nota pembelaan setelah jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara tiga tahun.

Usai agenda sidang hari ini, Jerinx menilai tanggapan jaksa atas pembelaannya dalam kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' ini, tidak ada substansinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah mendengarkan tanggapan dari jaksa, tidak ada substansinya. Kosong dan asal jawab saja. Nanti akan dibalas oleh tim hukum saya," ujar Jerinx.

Jerinx mengatakan tim jaksa selalu beralasan dua alat bukti telah terpenuhi untuk menjeratnya dalam kasus ini.

Sementara itu, Jerinx tetap bersikukuh unggahannya di akun media sosial Instagram pada 15 Juni 2020 bersifat murni memberikan informasi. Ia ingin warga tidak takut secara berlebihan terhadap Covid-19.

"Dari awal sudah dijelaskan unggahan saya tanggal 15 Juni 2020 itu. Status tersebut silakan cek di Instagram saya sepertinya masih aktif. Di status itu saya memberikan informasi jika seolah-olah ada situasi yang membuat masyarakat takut," paparnya.

Dalam perkara ini sebelumnya Jaksa menuntut Jerinx hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp10 juta.

Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(kid/put/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER