Polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat lebih dari 51 gram saat meringkus selebgram Syaima Salsabila.
Syaima ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Rabu (11/11) lalu.
"Mengamankan SS di apartemen di Tanjung Duren dengan barang bukti ganja lebih dari 51 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S. Latuheru kepada wartawan, Senin (16/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, polisi juga turut menyita barang bukti berupa satu linting ganja serta dua pak kertas vapir.
Setelah meringkus Syaima, polisi melakukan pengembangan dan menangkap teman prianya berinisial JRS di Bekasi, Jawa Barat.
Dari tangan JRS, polisi mendapati barang bukti satu plastik hitam berisi ganja seberat 74,43 gram.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar Kompol Ronaldo Maradona menuturkan keduanya telah pun telah menjalani pemeriksaan urine.
"Cek urine keduanya positif menggunakan THC atau ganja," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Ronaldo, terungkap bahwa keduanya mendapatkan barang haram itu dengan cara memesan secara online.
Ronaldo menyampaikan sejauh ini keduanya terbukti sebagai pemakai, dan bukan pengedar narkoba jenis ganja.
"Sementara dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan baru pemakai dan baru setahun menggunakan," ucap Ronaldo.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(dis/pmg)