Selebritas Vanessa Angel diperkirakan bakal bebas dari hukuman pidana di Rutan Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 16 Februari 2021 mendatang.
Sebagai informasi, mulai Rabu (18/11) hari ini, Vanessa resmi menjalani penahanan di rutan usai dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
"Tanggal bebas 16 Februari 2021," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (18/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Vanessa divonis pidana tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta, subsider satu bulan penjara.
Masa tahanan itu dikurangi masa penahanan oleh Polres Metro Jakarta Barat sejak 9 April lalu dan masa penahanan saat berstatus sebagai tahanan kota.
Diketahui, lima hari tahanan kota sama dengan masa tahanan selama satu hari di dalam penjara.
Vanessa sendiri dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax.
Sebab, Vanessa memperoleh obat tersebut menggunakan resep dokter yang sudah kedaluwarsa.
Majelis hakim menilai Vanessa telah melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.