Jerinx Belum Putuskan Banding Atas Vonis 1 Tahun 2 Bulan

CNN Indonesia
Kamis, 19 Nov 2020 12:55 WIB
Terdakwa Jerinx belum berencana untuk mengajukan banding atas vonis 1 tahun 2 bulan penjara terkait kasus IDI Kacung WHO.
Jerinx belum berencana ajukan banding atas vonis penjara kasus IDI Kacung WHO. (Foto: CNN Indonesia/Putu)
Denpasar, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus ujaran kebencian I Gede Ari Astina alias Jerinx belum berencana mengajukan banding atas vonis 1 tahun 2 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim terkait kasus 'IDI Kacung WHO'.

"Kita akan mencermati proses ini selama tujuh hari. Tidak ada pernyataan banding atau tidak," ujar pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11).

Sesuai ketentuan, terdakwa maupun jaksa penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir terhadap vonis hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan, Jerinx juga menyampaikan untuk mempertimbangkan terlebih dulu soal peluang mengajukan banding.

Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta kepada Jerinx atas kasus tersebut.

Sugeng menyebut Jerinx kecewa dengan putusan hakim. Menurutnya, saat persidangan drummer band SID itu juga menunjukkan secara jelas ekspresi kekecewaannya.

"Ekspresi Jerinx kan jelas, bahwa Jerinx kecewa dengan putusan ini. Itu jelas. Tapi kita akan merespons dengan cermat," katanya.

Hakim telah menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Jerinx karena dinilai terbukti melakukan ujaran kebencian atas unggahan IDI Kacung WHO.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara.

Kasus bermula ketika Jerinx mengunggah di akun instagram @jrxsid, tulisan yang menyebut IDI kacung WHO pada Juni lalu.

Unggahan Jerinx ini dinilai telah menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA kepada IDI Bali.

(put/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER